JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial A (23) mengaku dianiaya oleh anggota Polres Kepulauan Seribu, Bripda S setelah meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya.
Hal itu terungkap setelah video yang memperlihatkan A menunjukkan bukti tes kehamilan anak hasil hubungannya dengan Bripda S, beredar luas di media sosial, Kamis (8/12/2022).
Dalam video tersebut, A juga menampilkan beberapa foto luka memar di wajah dan kepala diduga akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh Bripda S.
Terdapat pula tangkapan layar percakapan korban dengan Bripda S saat meminta pertanggungjawaban atas kehamilan tersebut.
Korban hallo dek pic.twitter.com/HOb8zGG41I
— kikiiiiiii (@iyainaja1945) December 8, 2022
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan dan tindakan asusila yang dilakukan oleh Bripda S terhadap seorang perempuan berinisial A.
"Iya, terkait laporan pengaduan masyarakat terhadap Bripda S tentang dugaan kekerasan fisik dan perbuatan asusila terhadap seorang wanita berinisial "A" (23) sudah ditangani," ujar Eko saat dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Polres Depok Selidiki Dugaan Pelaku Kekerasan Seksual Dibekingi Oknum Polisi
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kata Eko, Bripda S dan A merupakan sepasang kekasih yang telah menjalin hubungannya selama 4 tahun terakhir.
Bripda S kemudian diduga melakukan perbuatan asusila hingga mengakibatkan korban hamil.
Anggota Polres Kepulauan Seribu itu juga diduga melakukan kekerasan fisik kepada A hingga mengalami sejumlah luka.
"Awalnya antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018," kata Eko
"Namun pada bulan September 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A," sambungnya.
Eko menambahkan bahwa saat ini kasus yang menjerat Bripda S sudah dalam penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.