JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial A (23) mengaku dianiaya oleh anggota Polres Kepulauan Seribu, Bripda S setelah meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya.
Hal itu terungkap setelah video yang memperlihatkan A menunjukkan bukti tes kehamilan anak hasil hubungannya dengan Bripda S, beredar luas di media sosial, Kamis (8/12/2022).
Dalam video tersebut, A juga menampilkan beberapa foto luka memar di wajah dan kepala diduga akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh Bripda S.
Terdapat pula tangkapan layar percakapan korban dengan Bripda S saat meminta pertanggungjawaban atas kehamilan tersebut.
Korban hallo dek pic.twitter.com/HOb8zGG41I
— kikiiiiiii (@iyainaja1945) December 8, 2022
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan dan tindakan asusila yang dilakukan oleh Bripda S terhadap seorang perempuan berinisial A.
"Iya, terkait laporan pengaduan masyarakat terhadap Bripda S tentang dugaan kekerasan fisik dan perbuatan asusila terhadap seorang wanita berinisial "A" (23) sudah ditangani," ujar Eko saat dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Polres Depok Selidiki Dugaan Pelaku Kekerasan Seksual Dibekingi Oknum Polisi
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kata Eko, Bripda S dan A merupakan sepasang kekasih yang telah menjalin hubungannya selama 4 tahun terakhir.
Bripda S kemudian diduga melakukan perbuatan asusila hingga mengakibatkan korban hamil.
Anggota Polres Kepulauan Seribu itu juga diduga melakukan kekerasan fisik kepada A hingga mengalami sejumlah luka.
"Awalnya antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018," kata Eko
"Namun pada bulan September 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A," sambungnya.
Eko menambahkan bahwa saat ini kasus yang menjerat Bripda S sudah dalam penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.