JAKARTA, KOMPAS.com - Bripda S, anggota Polres Kepulauan Seribu yang diduga melakukan kekerasan dan tindakan asusila kepada perempuan berinisial A (23) sehingga dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian mengungkapkan, keputusan itu berdasarkan pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Pada bulan September 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk di dalam pelanggaran kode etik kepolisian," ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Anggota Polres Kepulauan Seribu Diduga Hamili dan Aniaya Pacar, Kapolres: Sudah Ditangani
Bripda S kini menjalani penempatan khusus (Patsus) di sel Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bid Propam Polda Metro Jaya dan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya," tutur Eko.
Menurut hasil penyelidikan awal, lanjut Eko, Bripda S dan A merupakan sepasang kekasih yang menjalin hubungan selama empat tahun terakhir.
Bripda S kemudian diduga melakukan perbuatan asusila hingga mengakibatkan A hamil.
Anggota Polres Kepulauan Seribu itu juga diduga melakukan kekerasan fisik sampai korban mengalami luka-luka.
Baca juga: Polisi yang Diduga Hamili dan Aniaya Pacar Ditahan di Polda Metro Jaya
Adapun kasus ini bermula saat A mengaku dianiaya oleh Bripda S, setelah meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya.
Hal ini terungkap usai video yang memperlihatkan A menunjukkan bukti tes kehamilan anak hasil hubungannya dengan Bripda S, beredar luas di media sosial, Kamis (8/12/2022).
Dalam video tersebut, A turut menampilkan beberapa foto luka memar di wajah dan kepala diduga akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh Bripda S.
Ada pula tangkapan layar percakapan korban dengan Bripda S, ketika meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.