JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Soemarsono menyebut jabatan sekretaris daerah (sekda) DKI Jakarta definitif memang harus dipilih melalui sistem lelang.
"Pengisian sekda itu, karena (tergolong) eselon satu atau pimpinan madya, memang harus melalui lelang seleksi yang secara terbuka," ucap dia kepada awak media, Jumat (9/12/2022).
Menurut Soni, lelang jabatan merupakan prosedur standar untuk mencari posisi sekda di pemerintah daerah manapun.
Usai lelang jabatan, tiga nama calon Sekda DKI Jakarta akan diusulkan ke Presiden Joko Widodo. Kemudian presiden akan memilih sekda definitif.
Baca juga: Posisi Sekda DKI Dilelang, PDI-P Harap Tak Ada Rangkap Jabatan
Soni menegaskan, proses lelang jabatan sekda DKI sama sekali tidak melibatkan legislatif Jakarta.
"Jadi, sekda itu excecutive review. Kalau (pemilihan) sekda tidak melibatkan DPRD, sifatnya melalui proses lelang," ujar Soni.
Dalam kesempatan yang sama, ia mengingatkan, jabatan Uus Kuswanto sebagai Pj Sekda DKI Jakarta hanya untuk mengisi kekosongan sementara.
Baca juga: Bicara Sosok Ideal Sekda DKI, Fraksi PSI: Seperti Bang Marullah Matali
Eks Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menyebutkan, pelantikan Uus Kuswanto sebagai Pj Sekda DKI tak bisa disebut sebagai pengganti pejabat definitif sebelumnya, Marullah Matali.
Uus Kuswanto, kata Soni, dijadikan Pj Sekda DKI agar tak ada kekosongan jabatan.
"Itu (pelantikan Uus Kuswanto) bukan mengganti sifatnya, itu mengisi sementara kekosongan, sehingga Pak Uus bukan mengganti Pak Marullah, (tapi) mengisi kekosongan. Jadi hukum birokrasi tidak sedetik pun kosong," kata dia.
Baca juga: Heru Budi: Pencopotan Marullah dari Sekda DKI Berdasarkan Keppres
Soni menegaskan, pengisi jabatan Pj Sekda DKI tidak perlu dari suku tertentu.
Hal yang terpenting, tegasnya, aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan tersebut harus pejabat eselon dua.
Kemudian, ia mengingatkan, masa jabatan Pj Sekda DKI maksimal enam bulan.
"Mengisi jabatan kosong dalam birokrasi itu tidak pernah mempertimbangkan untuk Betawi, Jawa, Sumatera, Papua," ucap dia.
"Siapa pun bisa, yang penting adalah eselon dua yang dianggap mampu menjalankan tugas sementara sebagai sekda dan masa jabatannya maksimum enam bulan," sambung Soni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.