Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabatan Sekda DKI Definitf Harus Dipilih Pakai Sistem Lelang

Kompas.com - 09/12/2022, 15:35 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Soemarsono menyebut jabatan sekretaris daerah (sekda) DKI Jakarta definitif memang harus dipilih melalui sistem lelang.

"Pengisian sekda itu, karena (tergolong) eselon satu atau pimpinan madya, memang harus melalui lelang seleksi yang secara terbuka," ucap dia kepada awak media, Jumat (9/12/2022).

Menurut Soni, lelang jabatan merupakan prosedur standar untuk mencari posisi sekda di pemerintah daerah manapun.

Usai lelang jabatan, tiga nama calon Sekda DKI Jakarta akan diusulkan ke Presiden Joko Widodo. Kemudian presiden akan memilih sekda definitif.

Baca juga: Posisi Sekda DKI Dilelang, PDI-P Harap Tak Ada Rangkap Jabatan

Soni menegaskan, proses lelang jabatan sekda DKI sama sekali tidak melibatkan legislatif Jakarta.

"Jadi, sekda itu excecutive review. Kalau (pemilihan) sekda tidak melibatkan DPRD, sifatnya melalui proses lelang," ujar Soni.

Dalam kesempatan yang sama, ia mengingatkan, jabatan Uus Kuswanto sebagai Pj Sekda DKI Jakarta hanya untuk mengisi kekosongan sementara.

Baca juga: Bicara Sosok Ideal Sekda DKI, Fraksi PSI: Seperti Bang Marullah Matali

Eks Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menyebutkan, pelantikan Uus Kuswanto sebagai Pj Sekda DKI tak bisa disebut sebagai pengganti pejabat definitif sebelumnya, Marullah Matali.

Uus Kuswanto, kata Soni, dijadikan Pj Sekda DKI agar tak ada kekosongan jabatan.

"Itu (pelantikan Uus Kuswanto) bukan mengganti sifatnya, itu mengisi sementara kekosongan, sehingga Pak Uus bukan mengganti Pak Marullah, (tapi) mengisi kekosongan. Jadi hukum birokrasi tidak sedetik pun kosong," kata dia.

Baca juga: Heru Budi: Pencopotan Marullah dari Sekda DKI Berdasarkan Keppres

Soni menegaskan, pengisi jabatan Pj Sekda DKI tidak perlu dari suku tertentu.

Hal yang terpenting, tegasnya, aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan tersebut harus pejabat eselon dua.

Kemudian, ia mengingatkan, masa jabatan Pj Sekda DKI maksimal enam bulan.

"Mengisi jabatan kosong dalam birokrasi itu tidak pernah mempertimbangkan untuk Betawi, Jawa, Sumatera, Papua," ucap dia.

"Siapa pun bisa, yang penting adalah eselon dua yang dianggap mampu menjalankan tugas sementara sebagai sekda dan masa jabatannya maksimum enam bulan," sambung Soni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com