JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Mujiyono membeberkan sejumlah kriteria orang yang akan mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Definitif pengganti Marullah Matali.
Menurut Demokrat DKI, Sekda DKI Definitif harus bisa menjadi tandem atau pendamping Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk melaksanakan rencana pembangunan daerah (RPD) 2023-2026.
"Mengingat bahwa sampai dilaksanakan Pilkada 2024, tidak ada sosok wakil gubernur. Sekretaris daerah harus dapat menjadi tandem atau pendamping Pj Gubernur untuk melaksanakan RPD 2023-2026," kata Mujiyono saat dihubungi, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Posisi Sekda DKI Dilelang, PDI-P Harap Tak Ada Rangkap Jabatan
Demokrat DKI juga mendorong agar Sekda DKI Definitif nantinya berasal dari etnis Betawi.
"Lebih diutamakan yang berasal dari etnis Betawi sebagaimana kebiasaan yang berlaku selama ini," tutur Mujiyono.
Demokrat DKI, lanjut Mujiyono, berharap agar penentuan sekda definitif segera dilakukan, mengingat vitalnya tugas dan fungsi dari seorang sekretaris daerah berdasarkan Pergub 150 Tahun 2022.
"Proses seleksi harus dilaksanakan secara terbuka dan transparan sehingga yang terpilih adalah sosok yang terbaik dan paling mampu," ucap Mujiyono.
Baca juga: Bicara Sosok Ideal Sekda DKI, Fraksi PSI: Seperti Bang Marullah Matali
Adapun Pemprov DKI mengaku tengah mempersiapkan proses lelang jabatan sekda DKI Jakarta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya menyatakan, jajarannya akan mengumumkan pembukaan proses lelang saat semua telah disiapkan.
"Kalau ada (lelang jabatan Sekda DKI), akan diumumkan secara terbuka," kata Maria kepada awak media, Kamis (8/12/2022).
"Jadi, ditunggu saja karena kami sedang mempersiapkan administrasinya (lelang jabatan Sekda DKI)," sambung dia.
Usai proses lelang jabatan itu resmi dibuka, akan ada sejumlah tahap yang harus dilalui oleh sang pendaftar.
Tahapan ini adalah pendaftaran, verifikasi data, tes tertulis dan penulisan makalah, tes kompetensi, dan tes kesehatan.
Sementara itu, pendaftar jabatan Sekda DKI minimal memiliki gelar sarjana atau diploma IV, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif minimal 7 tahun.
Lalu, sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama minimal 2 tahun, usia paling tinggi 58 tahun, dan sehat jasmani serta rohani.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Panitia seleksi jabatan lantas bakal menyortir nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi.
Nama-nama ini lalu akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk kemudian dipilih sebagai Sekda DKI Definitif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.