BEKASI, KOMPAS.com - Sejoli berinisial PS (17) dan MFJ (16) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuangan bayi mereka sendiri.
Kapolsek Serang Baru AKP Josman Harianja berujar, keduanya terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Terancam hukuman di atas 5 tahun," ujar Josman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Pasangan yang Buang Bayi di Bekasi Sudah 3 Kali Berhubungan Badan, Polisi: Ngakunya Khilaf
Josman menyebutkan, keduanya diduga kuat melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Josman memastikan bahwa keduanya kini telah ditahan di Mapolsek Serang Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun sejoli itu ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Polsek Serang Baru menangkap MFJ, pacar dari PS.
PS merupakan seorang siswi yang membuang bayinya sendiri di dekat tembok sekolahnya pada Senin (5/12/2022) lalu.
Baca juga: Sejoli yang Buang Bayi Sendiri di Serang Baru Bekasi Jadi Tersangka
Josman mengatakan, MFJ ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Kamis (9/12/2022) sore. MFJ ditangkap ketika melamun di teras rumahnya.
"Lagi melamun di rumah, sambil melamun dan menyesali perbuatan yang ia lakukan," kata Josman.
Dari keterangan MFJ, mereka sudah berhubungan badan sebanyak tiga kali. Keduanya mengaku khilaf.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.