DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum orangtua murid, Deolipa Yumara bakal melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris, jika tetap menggusur SDN Pondok Cina 1.
Menurut dia, langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dinilai terdapat unsur tindak pidana sekaligus kekerasan terhadap mental siswa-siswi SDN Pondok Cina 1.
"Ini sudah bisa masuk unsur (pidana). Jadi salah satu poin adalah memidanakan Pemkot Depok, wali kota kita pidanakan," kata Deolipa usai menghadiri diskusi bertema "Menyoal Rencana Penggusuran SDN Pondok Cina 1", Jumat (9/12/2022).
"Nanti pasalnya apa disesuaikan dengan fakta-fakta yang terjadi, ini sifatnya emosional ya," sambung dia.
Baca juga: Deolipa Yumara Jadi Kuasa Hukum Orangtua Murid dalam Polemik Relokasi SDN Pondok Cina 1
Deolipa mengatakan, psikologis siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 sudah terganggu lantaran persoalan yang tak kunjung usai.
Oleh sebab itu, Idris bisa dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Jadi saya akan hajar lewat Undang-Undang Perlindungan Anak. Jadi nanti akan saya hajar, langkah yang salah dari Pemerintah Kota Depok ini, dengan kita melaporkan ke polisi," ujar dia.
Sebelumnya, mantan kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E itu menyebutkan, SDN Pondok Cina 1 memiliki banyak nilai sejarah.
Untuk itu, menurut dia, sebaiknya Pemkot Depok mengedepankan aspek sejarah sekolah tersebut, bukan malah menggusurnya.
Baca juga: KPAI Sebut Polemik Relokasi SDN Pondok Cina 1 Berdampak pada Psikologis Orangtua Murid
"Sekolah ini memang memiliki nilai sejarah. Nah ketika punya nilai sejarah, maka itu yang kita kedepankan pertama nilai sejarahnya," ujar Deolipa.
Jika Pemkot tetap menggusur SDN Pondok Cina 1, Deolipa menegaskan akan mendampingi perjuangan orangtua murid untuk mempertahankan hak anak-anak bersekolah di sana.
"Saya di sini melakukan pembelaaan karena diberikan kuasa oleh orangtua murid untuk mendampingi mereka dalam hal mempertahankan sekolah," imbuh dia.
Di sisi lain, Deoliopa menyebutkan, lahan SDN Pondok Cina 1 bukan milik Pemkot Depok, melainkan aset negara.
"Jadi tidak boleh semena-mena, tiba-tiba ada yang namanya penggusuran atau pemindahan, apalagi ini menimbulkan perpecahan," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.