"Belum terlihat satu pun surat keputusan terkait dengan relokasi sekolah itu, entah itu dari Pemkot ataupun Wali Kota atau dari Disdik," kata Ecy.
Oleh sebab itu, Ecy menyebutkan bakal menggugat Pemkot Depok ke PTUN atas tindakan sewenang-wenangnya merelokasi para siswa.
Ia menilai, Pemkot telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara.
"Karena sehingga jalur yang kami tempuh itu PTUN tetapi tidak terkait dengan surat keputusan. Akan tetapi, yang akan kami tempuh itu perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat negara," ujar Ecy.
Baca juga: SDN Pondok Cina 1 Harus Kosongkan Usai Ujian, Wali Kota Depok: Sudah Kesepakatan Forkopimda
Kendati demikian, Ecy belum dapat memastikan kapan gugatan tersebut akan direalisasikan. Para orangtua murid sedang mempersiapkan bukti-bukti.
Polemik ini menarik perhatian politisi, salah satunya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha. Dia mendatangi sekolah tersebut dan menjumpai para siswa pada hari terakhir ujian mereka.
Giring merasa pilu dengan kondisi murid SDN Pondok Cina 1 yang direlokasi dari bangunan tempat mereka belajar selama ini.
Hal itu diungkapkan Giring setelah mendengar keluhan para orangtua bahwa sebagian murid SDN Pondok Cina 1 sudah berpindah ke sekolah lain, namun masih ada tertinggal dan belajar di lapangan.
"Mendengar kabar ini saya sebagai orangtua rada sesak dan pilu," kata Giring kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).
Giring menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkesan memaksakan relokasi murid-murid SDN Pondok Cina 1 ke SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5, yang sebenarnya tak mampu lagi menampung karena keterbatasan kapasitas.
"Para siswa SDN Pondok Cina 1 diminta pindah ke sekolah yang kapasitasnya sudah penuh, berlebih. Akhirnya, mereka harus belajar di ruangan yang sempit bahkan harus (belajar) di halaman sekolah dan lapangan sekolah," ujar Giring.
Untuk itu, Giring mendesak Pemkot Depok untuk menyiapkan gedung baru yang representatif sebelum merelokasi murid SDN Pondok Cina 1.
Pengacara Deolipa Yumara ditunjuk para orangtua murid sebagai kuasa hukum untuk menangani polemik relokasi SDN Pondok Cina 1, Beji, Depok.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.