”Kami menjamin kegiatan belajar mengajar tetap berjalan sebagaimana mestinya dan lulusan tidak ada masalah, tetap statusnya lulusan SDN Pondok Cina 1,” ujar Wahid.
Sebelumnya, kuasa hukum orangtua murid SDN Pondok Cina 1, Deolipa Yumara, menganggap Wali Kota Depok telah melanggar Undang-Undang (UU) Sistem Pendidik Nasional (Sisdiknas).
Dalam Pasal 12 Ayat (1) UU tersebut disebutkan salah satu hak dari peserta didik adalah mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
Baca juga: Deolipa Yumara Jadi Kuasa Hukum Orangtua Murid dalam Polemik Relokasi SDN Pondok Cina 1
"Sementara Wali Kota Depok telah melakukan pembiaran terhadap siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 yang bersekolah, tapi enggak disediakan guru," kata Deolipa.
Selain UU Sisdiknas, Deolipa menilai Wali Kota Depok berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak.
Wali Kota Depok dinilai telah melanggar Pasal 9 UU Perlindungan anak yang berbunyi setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
"Karena anak mengalami masalah mental secara psikis. Jadi kami mau laporkan ke pidananya, karena masuknya kriminal. Pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU Sisdiknas," ujar Deolipa.
(Kompas.com: Joy Andre, M Chaerul Halim | Kompas.id: Mis Fransiska Dewi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.