“Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam gelar perkara khusus dan alat bukti yang ada, bahwa penetapan tersangka sdri. NATALIA RUSLI sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/38/III/2022/Sat Reskrim/Resto Jakbar tanggal 15 Maret 2022 terlalu terburu-buru (premature) karena pengumpulan alat bukti yang didukung barang bukti belum maksimal," beber dia mengutip surat tersebut.
Baca juga: Mayoritas Pasien Covid-19 di Jakarta Meninggal Dunia karena Telat PCR
Dengan diterbitkanya DPO atas nama Natalia Rusli, dia menilai Polres Jakarta Barat tidak mengindahkan rekomendasi dua gelar perkara tersebut.
"Dan Polres Jakarta Barat tidak mengikuti hasil rekomendasi gelar dari Wassidik Mabes Polri," ujar dia.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang advokat bernama Natalia Rusli, pada Kamis (8/12/2022).
Natalia disebut terjerat kasus penipuan penggelapan dan diyakini telah mangkir pemanggilan sebanyak dua kali.
Baca juga: 2 Orang Tahanan Polsek Tambun Kabur
"Pelaku pada saat pemanggilan untuk dihadapkan kekejaksaaan negeri jakarta barat (tahap 2) namun pelaku mangkir / tidak memenuhi panggilan," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan dalam keretangannya, Kamis.
Kendati demikian, saat awak media mencoba mengonfirmasi kasus tersebut lebih rinci, Haris tidak menjelaskan kasus tersebut, hingga tiba-tiba diterbitkan DPO.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.