Sebagian peserta aksi membawa sebuah banner bertuliskan tuntutan mereka.
"Evaluasi izin W Super Club bekas Holywings. Terindikasi terafiliasi (dengan) manajemen Holywings. Melanggar aturan," demikian yang tertulis dalam banner itu.
Beroperasi sejak 1 November
Pemprov DKI pada Juni 2022 lalu menyegel dan mencabut izin usaha seluruh outlet hiburan malam Holywings karena tempat itu melanggar aturan terkait penjualan minuman beralkohol.
Namun, bekas lokasi Holywings Club V di Gatot Subroto belakangan telah berdiri tempat hiburan dengan nama baru, yakni W Super Club.
Pantauan Kompas.com, W Super Club itu sudah beroperasi sejak 1 November 2022.
Baca juga: Holywings Gatot Subroto Kembali Beroperasi dengan Nama Baru, W Super Club
Saat itu, kondisi jalan yang sunyi membuat suara alunan musik dari dalam W Super Club terdengar ke area jalan raya.
Sementara itu, terdapat sederet kendaraan bermotor roda empat atau roda dua yang berada di kantong parkir di depan W Super Club.
Petugas keamanan di area tersebut tampak tengah mengatur kendaraan yang keluar masuk.
Ketika dikonfirmasi, narahubung W Super Club mengakui bahwa klub malam itu memang telah kembali beroperasi.
"Untuk saat ini kami open ya," kata dia, Selasa.
Ia menyatakan bahwa lokasi W Super Club memang sama dengan Holywings Club V yang beberapa bulan lalu disegel.
"Untuk lokasinya masih sama ya," ungkap dia.
Disebut telah kantongi izin
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra berujar, nomor induk berusaha (NIB) W Super Club telah diterbitkan melalui online single submission (OSS) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.