Penerbitan dilakukan pada Juli 2022 oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dengan demikian, karena tak berafiliasi dengan Holywings Indonesia selaku pengelola Holywings Club V, W Super Club dapat beroperasi.
"Selama tidak berafiliasi dengan Holywings Group dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, maka silakan melakukan pengajuan untuk kegiatan usaha di lokasi bangunan eks Holywings. Tentunya, juga harus mendapat izin sebagaimana ketentuan yang berlaku," urai Benni dalam keteranyannya, 2 November 2022.
Baca juga: Larang Holywings Beroperasi Lagi, Pemprov DKI Sebut W Super Club Perusahaan Baru
Ia melanjutkan, bangunan bekas Holywings Club V memang dapat digunakan untuk kegiatan usaha lainnya.
Asalkan, pengelola telah memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni pengelola tak berafiliasi dengan Holywings Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.