JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) DKI Jakarta meminta izin usaha kelab malam W Super Club di Gatot Subroto, Jakarta Selatan, segera dievaluasi dalam waktu 1x24 jam.
Hal ini menjadi tuntutan PMII DKI Jakarta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).
Ketua PMII DKI Jakarta Rizky Abdulrahman Wahid berujar pihaknya mengindikasi bahwa pengelola W Super Club masih sama dengan pengelola Holywings Club V.
Sebab, W Super Club saat ini berdiri di gedung bekas Holywings Club V.
"Nah, kami mengindikasikan Holywings yang berganti nama menjadi W Super Club ini masih satu manajemen yang sama," ucap Rizky saat ditemui ketika sedang berunjuk rasa, Senin.
Baca juga: PMII DKI Unjuk Rasa di Balai Kota, Minta Izin W Super Club Dievaluasi
Ia mengingatkan, pengelola yang sama dilarang membuka usaha baru, jika pemerintah setempat telah menutup operasional usaha dari pengelola tersebut.
"Di aturan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), itu tidak diperbolehkan," sebutnya.
Karena itu, kata Rizky, PMII DKI Jakarta meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengevaluasi izin usaha W Super Club.
Evaluasi atas izin usaha ini diminta dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam sejak massa berunjuk rasa.
Rizky menyebut, jika Heru Budi tidak mengabulkan tuntutan ini, PMII DKI Jakarta akan mengerahkan massa lebih banyak lago untuk berunjuk rasa.
"Kalau tidak diaminkan oleh Pj Gubernur DKI untuk segera mungkin mengevaluasi daripada W Super Club ini, saya akan mengerahkan basis massa PMII se-DKI Jakarta," ujar dia.
Baca juga: Saat Outlet Holywings Club V Gatot Subroto Ganti Wajah Jadi W Super Club...
Pantauan Kompas.com, para pengunjuk rasa ini tiba di Balai Kota DKI Jakarta sekitar pukul 15.30 WIB.
Jumlah mahasiswa yang berunjuk rasa tergolong sedikit, hanya sekitar 20 orang.
Mereka tampak mengenakan jas berwarna biru dengan atribusi PMII.
Selain itu, para peserta aksi ini juga membawa bendera kuning dengan logo PMII.
Sebagian peserta aksi membawa sebuah banner bertuliskan tuntutan mereka.
"Evaluasi izin W Super Club bekas Holywings. Terindikasi terafiliasi (dengan) manajemen Holywings. Melanggar aturan," demikian yang tertulis dalam banner itu.
Beroperasi sejak 1 November
Pemprov DKI pada Juni 2022 lalu menyegel dan mencabut izin usaha seluruh outlet hiburan malam Holywings karena tempat itu melanggar aturan terkait penjualan minuman beralkohol.
Namun, bekas lokasi Holywings Club V di Gatot Subroto belakangan telah berdiri tempat hiburan dengan nama baru, yakni W Super Club.
Pantauan Kompas.com, W Super Club itu sudah beroperasi sejak 1 November 2022.
Baca juga: Holywings Gatot Subroto Kembali Beroperasi dengan Nama Baru, W Super Club
Saat itu, kondisi jalan yang sunyi membuat suara alunan musik dari dalam W Super Club terdengar ke area jalan raya.
Sementara itu, terdapat sederet kendaraan bermotor roda empat atau roda dua yang berada di kantong parkir di depan W Super Club.
Petugas keamanan di area tersebut tampak tengah mengatur kendaraan yang keluar masuk.
Ketika dikonfirmasi, narahubung W Super Club mengakui bahwa klub malam itu memang telah kembali beroperasi.
"Untuk saat ini kami open ya," kata dia, Selasa.
Ia menyatakan bahwa lokasi W Super Club memang sama dengan Holywings Club V yang beberapa bulan lalu disegel.
"Untuk lokasinya masih sama ya," ungkap dia.
Disebut telah kantongi izin
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra berujar, nomor induk berusaha (NIB) W Super Club telah diterbitkan melalui online single submission (OSS) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Penerbitan dilakukan pada Juli 2022 oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dengan demikian, karena tak berafiliasi dengan Holywings Indonesia selaku pengelola Holywings Club V, W Super Club dapat beroperasi.
"Selama tidak berafiliasi dengan Holywings Group dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, maka silakan melakukan pengajuan untuk kegiatan usaha di lokasi bangunan eks Holywings. Tentunya, juga harus mendapat izin sebagaimana ketentuan yang berlaku," urai Benni dalam keteranyannya, 2 November 2022.
Baca juga: Larang Holywings Beroperasi Lagi, Pemprov DKI Sebut W Super Club Perusahaan Baru
Ia melanjutkan, bangunan bekas Holywings Club V memang dapat digunakan untuk kegiatan usaha lainnya.
Asalkan, pengelola telah memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni pengelola tak berafiliasi dengan Holywings Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.