JAKARTA, KOMPAS.com - Terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 bagai petir yang menyambar bagi sejumlah petugas berstatus Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Jakarta.
Pasalnya, dalam pedoman penggunaan PJLP yang ditandatangani Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono pada 1 November 2022 itu, tercantum batas usia PJLP yakni minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun.
Batas usia maksimum itu menjadi pukulan telak bagi petugas PJLP yang usianya sudah mendekati atau memasuki 56 tahun.
Mereka terancam akan segera diputus kontraknya alias dipecat karena sudah tak memenuhi syarat sebagai petugas PJLP.
Azwar Laware (56), petugas PJLP yang berdinas di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah, mengaku sudah mendapat pemberitahuan bahwa kontraknya tahun depan tak akan diperpanjang.
"Jumat kemarin, kami diinfokan bahwa kami yang usia 56 tahun ke atas sudah tidak bisa diperpanjang lagi kontraknya ke 2023," kata, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Kisah Rezky, Pasukan Oranye Penjaga Jalan Ampera Jaksel dari Sampah...
Aturan yang secara mendadak diterbitkan Heru itu pun jelas membuat Azwar kelimpungan.
Ia tak pernah menyangka, dalam dua pekan lagi akan kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran.
Setahu dia, dalam aturan lama, tak ada batas usia maksimum yang ditetapkan bagi petugas PJLP.
Petugas PJLP saat ini pun banyak yang usianya sudah memasuki atau bahkan melewati 56 tahun.
"Jika demikian, ada ratusan PJLP di Jakarta Barat yang akan menganggur. Di UPK Badan Air Palmerah saja ada 12 termasuk saya, Tamansari 25. Belum kecamatan lain, bahkan dinas lainnya. Di Jakarta bisa mencapai seribuan barangkali," keluh Azwar.
Padahal, Azwar sudah 8 tahun mengabdi pada UPK Badan Air. Selama itu pula ia rutin membersihkan dan menjaga sungai di Palmerah, Jakarta Barat.
Baca juga: Keluh Kesah Firli PPSU Kedoya Sering Dipandang Sebelah Mata, Warga Sengaja Buang Sampah di Depannya
Azwar mengatakan, pemerintah perlu memikirkan nasib PJLP yang mendadak pensiun tanpa persiapan.
"Kami ini bulan depan terancam menganggur, situasi lagi serba sulit, cari kerja di mana dalam waktu singkat? Mau buka usaha, modal dari mana, kami ini tidak ada pesangon," ungkap Azwar.
Ia berharap, setidaknya pemerintah mau menunda penerapan batas maksimal tersebut hingga tahun depan.
"Setidaknya, kami dikasih waktu setahun. Karena kami sadar memang tidak ada pesangon, tapi tolong lah beri waktu setahun, buat ngumpulin modal," kata dia.
"Mohon kepada PJ Gubernur, Pak Heru Budi, saya yakin dan percaya beliau adalah orang baik. Beliau hadir di pemprov tidak mungkin untuk membinasakan masyarakatnya, saya yakin hadir untuk membina masyarakat. Di masa sulit, kalau bisa, ditunda lah aturan itu, setidaknya setahun," harap Azwar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.