JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang asisten rumah tangga berinisial SK (23), asal Pemalang, Jawa Tengah, mengalami penyiksaan berat karena ketahuan mencuri pakaian dalam.
Penyiksaan dilakukan oleh delapan orang, yakni pasangan suami istri yang merupakan majikannya, anak dari majikan tersebut, serta lima asisten rumah tangga (ART) lainnya.
Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini menuturkan, SK dirawat di rumah sakit di Pemalang akibat parahnya luka akibat penyiksaan.
"Kasus ini bisa terungkap lantaran jajaran Polda Metro Jaya menerima informasi yang didapat oleh Polres Pemalang," kata Ratna kepada TribunJakarta.com.
Baca juga: Dari Majikan, Anak hingga Rekan Korban Jadi Tersangka Penyiksaan ART Asal Pemalang di Jakarta
Ia menyampaikan, kedelapan tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian, Senin (12/12/2022).
Diketahui, kedelapan tersangka yaitu berinisial SK (69) selaku suami, MK (68) selaku istri, dan JS (22) selaku anak.
Kemudian, lima lainnya adalah para ART yang bekerja, yakni berinisial T, IN, E, O, dan P.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk memilah-milah peran-perannya," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 44 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT)
"Kami kenakan pasal berlapis, mulai dari 333 KUHP dan 351 KUHP, kemudian 44 dan 45 UU TKDRT. Dengan ancaman 10 tahun," pungkas Ratna.
Baca juga: ART Korban Penyiksaan Masih Terbaring di RS, Kepala dan Mata Luka Serius
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.