DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meninjau proses belajar siswa di SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan tanpa kehadiran guru pada Selasa (13/12/2022).
Siswa SDN Pondok Cina 1 hanya belajar didampingi para orangtua siswa dan relawan akibat polemik penggusuran sekolah itu yang akan dialihfungsikan menjadi masjid raya.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengaku miris melihat para siswa didik yang tidak mendapatkan hak-haknya untuk diajar langsung oleh guru mereka.
"Muridnya belajar dengan relawan dan dibiarkan itu bentuk penelantaran dilakukan oleh wali kota karena tidak menghadirkan guru untuk belajar," kata Arist usai meninjau sekolah itu, Selasa siang.
Baca juga: Saat Wali Kota Depok Abaikan Arahan Ridwan Kamil, Tetap Ngotot Relokasi SDN Pondok Cina 1
Pemkot Depok sebelumnya memang telah membuat keputusan untuk merelokasi seluruh siswa SDN Pondok Cina 1 ke dua sekolah lain, imbas lahan sekolah itu yang akan digunakan untuk masjid raya.
Namun, relokasi itu mendapat pertentangan dari sejumlah orangtua siswa.
Mereka keberatan anaknya dilebur ke sekolah lain. Jika memang harus direlokasi, mereka meminta disediakan gedung baru.
Akhirnya, orangtua siswa pun tetap mengantarkan anaknya belajar setiap hari di sekolah dengan diajar oleh orangtua dan relawan.
Sementara, pemkot Depok sudah menarik seluruh guru dari SDN Pondok Cina 1.
Arist menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tak memperhatikan hak-hak pendidikan anak dalam merelokasi siswa SDN Pondok Cina 1.
"Padahal proses ini kan harus jalan dan tidak mengorbankan anak-anak," kata Arist.
Baca juga: Komnas HAM: Ada Indikasi Kelalaian jika Relokasi Siswa SDN Pondok Cina 1 Dipaksakan
Menurut Arist, hak atas pendidikan itu telah di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang tertuang pada pasal 31 ayat (1).
"Saya konsentrasi pada hak atas pendidikan, karena hak atas pendidikan itu adalah hak yang sangat fundamental yang tidak boleh dikurangi dalam diri anak khususnya anak peserta didik," kata Arist.
Arist meminta Pemkot Depok memperhatikan hak-hak pendidikan murid SDN Pondok Cina 1, sebelum mengalihfungsikan lahan sekolah.
Arist menegaskan, ia tidak menentang soal alih fungsi lahan sekolah menjadi sebuah masjid.
Akan tetapi, proses itu harus memperhatikan hak-hak dasar anak SDN Pondok Cina 1 dalam pendidikannya.
"Urusan mau dibangun menjadi rumah ibadah silakan saja, karena rumah ibadah juga penting tetapi sekolah jangan diabaikan," kata Arist
"Karena itu, saya himbau supaya mengatasi kasus SDN Pondok Cina 1 ini harus dilakukan moratorium (penghentian sementara pembangunan masjid)," imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.