JAKARTA, KOMPAS.com - Slamet Widodo genap berusia 58 tahun di tahun ini.
Ia merupakan seorang penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) sebagai petugas kebersihan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Slamet tidak menyangka bahwa tahun depan ia tidak bisa melanjutkan profesinya sebagai petugas kebersihan setelah mengabdi sejak 1989.
Baca juga: Usulan DPRD DKI Agar PJLP yang Lewati Batasan Usia 56 Tahun Tak Langsung Dipecat
Ia terancam tidak bisa melanjutkan kontraknya setelah terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022, yang mengatur batas usia PJLP maksimal 56 tahun.
"Kalau bisa diperpanjang alhamdulillah, kalau enggak bisa ya sudah jalani saja," ujar Slamet saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).
Slamet berujar, bukan hanya dirinya di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Pusat terdampak Kepgub pembatasan usia PJLP, tetapi ada delapan orang lainnya yang juga terimbas.
Sambil tertunduk lesu, Slamet mengaku belum ada gambaran bagaimana nasibnya ke depan setelah dipastikan tak bisa lagi melanjutkan pekerjaannya karena tersandung masalah usia.
"Saya belum ada tujuan apa dan bagaimana ke depannya, karena awalnya saya pensiun itu setahun lagi kan tadinya," ucap Slamet.
Baca juga: Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, Ini Rekomendasi Komisi A DPRD DKI
"Ya satu-satunya paling menjaga cucu," sambung dia.
Selain itu, Slamet masih memiliki tanggung jawab sebagai seorang ayah. Putri bungsunya masih berada di bangku sekolah kelas 11.
Beruntung, putrinya saat ini bersekolah di sekolah negeri sehingga tidak membutuhkan biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
"Untungnya sekolahnya negeri, kemarin pas gajian buat bantu jajan-jajan anak," kata dia.
Baca juga: Kepgub Heru Atur Batas Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, Komisi A: Timbulkan Keresahan
Atas pengabdiannya selama 33 tahun, Slamet berharap jajaran Pemkot Jakarta Pusat dapat memberikan kompensasi setelah ia tak lagi bekerja pada tahun depan.
"Uang pensiun sih dari dulu enggak ada, enggak ada harapan, tapi semoga saja ada buat jaga-jaga," tutur Slamet.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono kini hanya mempekerjakan pegawai PJLP berusia maksimal 56 tahun.