JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan bantuan bagi pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang akan diputus kontraknya.
Ada banyak pegawai PJLP yang akan diputus kontrak tahun ini setelah Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono meneken Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP.
Dalam aturan terbaru itu, Heru membatasi usia PJLP maksimal 56 tahun.
Di sisi lain, banyak pegawai PJLP yang umurnya sudah memasuki 56 tahun atau bahkan lebih.
Sekretaris I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Taufik meminta Pemprov DKI memberi uang pensiun kepada PJLP yang bakal purnatugas.
"Misal ada pensiunnya, ada penghargaan purnakerja," sebut Taufik kepada awak media, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Tangis Petugas PJLP DKI Terancam Dipecat karena Usia: Saya Mengabdi 8 Tahun Ditendang Begitu Saja
Selama ini, memang tak ada uang pensiun yang diberikan pada PJLP yang purnatugas.
Taufik menilai pemberian uang pensiun itu akan sangat membantu pegawai PJLP yang mendadak harus kehilangan pekerjaan akibat aturan yang diteken Heru.
"Kemarin kan PJLP selesai bekerja, ya selesai, enggak ada penghargaan," katanya.
Taufik melanjutkan, Pemprov DKI juga bisa memberikan pelatihan bagi PJLP yang purnatugas dan hendak melanjutkan kerjanya di tempat lain.
PJLP bisa diberikan pelatihan kerja yang disesuaikan dengan usianya.
"Yang dihidupkan adalah pelatihan-pelatihan pekerjaan untuk usia tua atau seperti pelatihan investasi," tuturnya.
Baca juga: Terancam Dipecat karena Batasan Usia, Petugas PJLP Berharap Dapat Kompensasi
Di sisi lain, Taufik menilai, adanya batasan usia bagi PJLP ini merupakan hal yang wajar.
Sebab, menurut dia, memang ada batas usia maksimal atau usia produktif bagi seorang pekerja.
"(Usia) PJLP dibatasi wajar sih ya kalau misal dari segi ketenagakerjaan," ucapnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.