JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap 278 pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dalam operasi bertajuk Nila Jaya 2022.
Kegiatan dalam rangka pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba itu berlangsung selama dua pekan mulai 16 - 30 November 2022.
"Dari 278 tersangka ini, terdiri dari bandar narkoba tujuh orang, kemudian pengedar 259 orang, dan pemakai 79 orang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Warga Jakarta Barat Belajar Olah Sabu Cair jadi Liquid Vape dari Bandar di Iran
Para tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan 222 laporan polisi yang masuk selama periode Operasi Nila Jaya 2022.
Dari pengungkapan 222 kasus tersebut, lanjut Zulpan, penyidik menyita 13,07 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 147,22 kilogram ganja.
Selain itu, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menyita 2.088 butir ekstasi asal Belanda dari penangkapan sindikat pengedar jaringan internasional.
"Kemudian obat-obat Baya sebanyak 229.759 butir, dan tembakau sintetis gorila 119,01 gram," kata Zulpan.
Baca juga: Meski Kampung Boncos Rutin Digerebek, Masih Ada Saja Pengguna Sabu yang Diciduk
Kini, 278 pelaku yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 111 Ayat 2, Subsider Pasal 115 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun penjara, dan maksimal hukuman mati,” pungkas Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.