Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Rekomendasikan AKBP Dody Cs Ditahan Terpisah dengan Teddy Minahasa

Kompas.com - 13/12/2022, 19:36 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap pihak kejaksaan nantinya memisahkan ruang tahanan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif dan Linda Pudjiastuti dengan Irjen Teddy Minahasa.

Hal itu disampaikan Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto, saat menyampaikan keputusan penolakan permohonan justice collaborator ketiga tersangka dalam kasus narkoba yang menjerat mereka.

"Harapannya pada saat nanti awal pelimpahan di kejaksaan, kejaksaan juga memastikan bahwa para pemohon ini dipisahkan tempat penahanannya dari tersangka lain, dalam hal ini tersangka Teddy Minahasa," ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: LPSK Tolak Pengajuan Justice Collaborator AKBP Dody dkk Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Menurut Syahrial, LPSK memang tidak dapat menyetujui permohonan pengajuan justice collaborator bagi Dody, Syamsul Ma'arif dan juga Linda.

Namun, pihaknya tetap menyampaikan rekomendasi agar ketiga tersangka mendapatkan pengaman khusus.

"Penanganan secara khusus dengan memisahkan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa, serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan," kata Syahrial.

Baca juga: Anak Buah Irjen Teddy Minahasa Ganti Sabu yang Diambil di Polres Bukittinggi dengan Tawas

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa penyidik telah mengembalikan berkas perkara yang sebelumnya terdapat kekurangan ke kejaksaan.

"Penyidik sudah melengkapi kekurangan itu sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan. Kemudian berkas perkaranya minggu lalu telah kami limpahkan lagi ke kejaksaan untuk kami tunggu penelitiannya," kata Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, LPSK menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Dody, Syamsul Ma'arif dan Linda Pudjiastuti.

Penolakan tersebut merupakan keputusan akhir dari rapat paripurna para pimpinan LPSK terhadap permohonan tersebut.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Bantah Perintahkan AKBP Dody Tukar 5 Kilogram Sabu dengan Tawas

Sebab, permohonan yang diajukan oleh ketiga tersangka dianggap tidak memenuhi persyaratan dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.

"Bahwa keterangan atau kesaksian AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pudjiastuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa," kata Syahrial.

"Namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," sambungnya.

Seperti diketahui, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Baca juga: Perkembangan Kasus Narkoba Teddy Minahasa, dari Penangkapan hingga Konfrontasi dengan Bawahan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com