DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok, Mohammad Idris membantah telah menelantarkan murid SDN Pondok Cina 1 imbas rencana alih fungsi lahan untuk pembangunan masjid raya.
Sebab, Pemerintah Kota Depok telah menyiapkan relokasi para murid SDN Pondok Cina 1 ke dua sekolah berbeda, yakni SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5.
"Insyaallah. tidak ada penelantaran anak dari sisi pendidikan," kata Idris di Balai Kota Depok, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Wali Kota Depok Segera Dilaporkan Atas Dugaan Penelantaran Siswa SDN Pondok Cina 1
Adapun Pemkot Depok merelokasi murid SDN Pondok Cina 1 karena hendak membangun masjid raya di lokasi sekolah.
Orangtua murid keberatan jika siswa didik dilebur ke dua sekolah lain dan tak disiapkan gedung pengganti.
Sejumlah orangtua pun sampai saat ini tetap membawa anak mereka untuk belajar ke SDN Pondok Cina 1.
Namun, Pemkot Depok sudah menarik seluruh guru dari sekolah itu, sehingga anak-anak hanya diajar oleh orangtua murid dan sejumlah relawan.
Baca juga: BERITA FOTO: Siswa SDN Pondok Cina 1 Telantar Belajar Tanpa Guru
Idris pun turut mengklaim bahwa para siswa yang masih bertahan di SDN Pondok Cina 1, kondisi kesehatan mentalnya baik.
"Dan psikologi anak dalam kondisi baik lah, tak seperti yang diberitakan bahwa anak pada teriak, trauma dan sebagainya," kata Idris.
Akan dilaporkan
Kuasa hukum orangtua murid, Deolipa Yumara mengungkapkan, telah menyiapkan bukti-bukti untuk melaporkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris terkait polemik relokasi SDN Pondok Cina 1.
Menurut dia, Idris diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak karena membiarkan siswa belajar tanpa guru.
"Itu (laporan polisi) rencana beberapa waktu ke depan, sudah kami siapkan segala sesuatunya. Mudah-mudahan ini diterima sebagai laporan pengaduan," ujar Deolipa kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).
Deolipa mengatakan, Idris diduga telah menelantarkan anak-anak yang melakukan kegiatan belajar di SDN Pondok Cina 1 tanpa diberikan fasilitas guru.
Kondisi itu membuat kesehatan mental anak terganggu serta mendapatkan tindakan diskriminasi.
Karena itu, Deolipa menyebutkan bakal menjerat Idris dengan Pasal 76 A Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Di situ juga ada pasal pidananya, di mana hukumannya lima tahun. Nah itu kami kerjakan nanti sebagai bentuk laporan ke polisi," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.