Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat PJLP yang Sudah 33 Tahun Mengabdi di Jakarta, Harus Pensiun Lebih Cepat karena Aturan Batas Usia

Kompas.com - 14/12/2022, 06:52 WIB
Reza Agustian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mimpi buruk di siang bolong sedang dirasakan beberapa petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Jakarta.

Pasalnya, kini telah terbit Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022, yang mengatur batas usia petugas PJLP minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun.

Aturan itu telah ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022 dan langsung berlaku.

Aturan yang terkesan mendadak itu membuat kelimpungan petugas PJLP di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang usianya sudah mendekati atau memasuki usia 56 tahun.

Baca juga: Nasib PJLP Usai Heru Binasakan Petugas Berusia di Atas 56 Tahun: Terancam Dipecat Tanpa Pesangon

Mereka terancam akan segera diputus kontraknya alias dipecat karena sudah tak memenuhi syarat sebagai petugas PJLP.

Slamet Widodo salah satunya, ia terancam tidak bisa melanjutkan kontraknya karena genap berusia 58 tahun pada 2022 ini.

"Ya mau bagaimana lagi, saya terima saja pada akhirnya," ujar Slamet saat ditanya masa depan karirnya, Selasa (13/12/2022).

Slamet merupakan seorang PJLP yang bertugas sebagai petugas kebersihan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Ia mengaku, telah mengabdi di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat sejak tahun 1989 atau tepatnya selama 33 tahun.

Baca juga: Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, PKS DPRD DKI: Wajar Dibatasi, Enggak Bisa Terus-terusan Kerja

 


Setelah terbit Kepgub baru itu, Slamet berujar, belum ada gambaran bagaimana nasibnya ke depan setelah dipastikan tak bisa lagi melanjutkan pekerjaannya karena tersandung masalah usia.

"Saya belum ada tujuan apa dan bagaimana ke depannya, karena awalnya saya pensiun itu setahun lagi kan tadinya," ucap Slamet.

"Ya satu-satunya paling menjaga cucu," imbuh dia.

Sebagai seorang ayah, Slamet sebenarnya masih memiliki tanggung jawab untuk menyekolahkan putri bungsunya sampai akhir. Dia bersyukur karena biaya pendidikan anaknya sudah ditanggung pemerintah.

Namun dengan kondisi tanpa pekerjaan nanti, dia khawatir tidak bisa memenuhi kebutuhan putrinya selama di sekolah. 

Baca juga: Terbentur Aturan Usia Maksimal 56 Tahun, Petugas PJLP: Harusnya Pensiun Setahun Lagi

"Untungnya sekolahnya negeri, kemarin pas gajian buat bantu jajan-jajan anak," kata dia.

Kembali lagi pada kenyataan, Slamet kini hanya pasrah atas karirnya setelah muncul Kepgub yang mengatur batas maksimal usia untuk PJLP.

"Kalau bisa diperpanjang alhamdulilah, kalau enggak bisa ya sudah jalani saja," katanya.

Berpuluh-puluh tahun bekerja di lingkungan Pemkot Jakpus, Slamet berharap mendapatkan kompensasi sebagai bentuk penghargaan di penghujung karirnya.

"Uang pensiun sih dari dulu enggak ada, enggak ada harapan, tapi semoga saja ada buat jaga-jaga," tutur Slamet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com