Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat LPSK Tolak Permohonan "Justice Collaborator" Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Kompas.com - 14/12/2022, 08:11 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus peredaran 5 kilogram sabu yang melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.

Tenaga ahli Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Syahrial Martanto, menilai tiga tersangka yang memohon untuk menjadi justice collaborator punya peran yang terlalu kecil untuk mengungkap kejahatan yang besar.

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah tersangka atas nama Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti.

"Permohonan yang diajukantidak berdasar pada pengungkapan kasus yang kesaksian atau keterangannya dilaporkan pelaku," ujarnya, Selasa (13/12/2022).

Diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: LPSK Tolak Pengajuan Justice Collaborator AKBP Dody dkk Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi. Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sedangkan 10 orang lainnya adalah Doddy Prawira Negara, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, AW, dan DG.

Baca juga: Deretan Polisi Terjerat Kasus Hukum namun Tak Kunjung Disidang Etik, dari Irjen Napoleon hingga Irjen Teddy Minahasa

Tidak memenuhi ketentuan

Syahrial mengatakan, pengungkapan kasusnya bukan dari para tersangka yang memohon menjadi justice collabator.

"Semua bukti sudah ada, bukan karena yang bersangkutan punya inisiatif untuk mengungkap," ujarnya.

Permohonan itu pun tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

UU ini mengatur lima syarat perlindungan LPSK terhadap saksi pelaku. Saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Dalam hal ini mereka bekerja sama dengan penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Baca juga: Soal Sidang Etik Irjen Napoleon, Teddy Minahasa, dan Bharada E, Kompolnas Bersurat ke Propam Polri

Syarat tersebut, di antaranya, pemohon bukan pelaku utama, sifat pentingnya keterangan, hingga potensi terjadinya ancaman apabila tindak pidana diungkap menurut keadaan sebenarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com