JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan peraturan terbaru yang membatasi usia Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yakni berkisar antara 18-56 tahun.
Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diteken pada 1 November 2022.
Terbitnya aturan tersebut pun sontak membuat para petugas PJLP ramai bereaksi, khususnya mereka yang telah berusia 56 tahun ke atas. Mereka sedih lantaran tak bisa lagi bekerja karena aturan batas umur. Lantas, apa sesungguhnya PJLP itu?
PJLP adalah petugas pelaksana lapangan yang mendukung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam menjalankan berbagai layanan publik.
Tugas PJLP diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 249 Tahun 2016. Dalam Pergub itu, tugas PJLP meliputi bidang kebersihan, administrasi, dan selainnya.
Dalam bidang kebersihan, PJLP biasanya direkrut untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang kerap membersihkan lingkungan di wilayah Pemprov DKI, atau biasa dikenal dengan sebutan pasukan oranye.
Selain pasukan oranye, ada pula PJLP yang direkrut menjadi pasukan biru yang membantu pelaksanaan tugas Dinas Sumber Daya Air DKI.
Baca juga: Pro-Kontra Pembatasan Usia Petugas PJLP DKI Demi Produktivitas Layanan
Sementara itu, berdasarkan aturan yang sama, pengadaan PJLP dilaksanakan berdasarkan jenis pekerjaan, jumlah kebutuhan, dan standar satuan harga PJLP yang ditetapkan berdasarkan analisis jenis pekerjaan, beban kerja, dan evaluasi jenis pekerjaan.
Adapun berdasarkan Pergub tersebut, pekerjaan yang tak boleh menggunakan tenaga PJLP ialah pendidik, tenaga kependidikan, dan pegawai Badan Layanan Umum (BLU) daerah yang telah diatur oleh Pergub tersendiri.
Adapun PJLP yang direkrut dinas atau SKPD tertentu di Pemprov DKI bisa berupa pekerja harian, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu, dan
pekerja sejenis yang terikat kontrak.
Rekrutmen PJLP dapat dilakukan oleh perangkat daerah dan dinas terkait yang membutuhkan tenaga PJLP.
PJLP yang direkrut sebagai pekerja harian atau kontrak berhak mendapat upah, cuti, jaminan kesehatan, dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.