Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal PJLP DKI Berusia 56 Tahun yang Akan "Dibinasakan" Heru Budi, Apa Itu PJLP?

Kompas.com - 14/12/2022, 11:54 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan peraturan terbaru yang membatasi usia Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yakni berkisar antara 18-56 tahun.

Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diteken pada 1 November 2022.

Baca juga: Curhat PJLP yang Sudah 33 Tahun Mengabdi di Jakarta, Harus Pensiun Lebih Cepat karena Aturan Batas Usia

Terbitnya aturan tersebut pun sontak membuat para petugas PJLP ramai bereaksi, khususnya mereka yang telah berusia 56 tahun ke atas. Mereka sedih lantaran tak bisa lagi bekerja karena aturan batas umur. Lantas, apa sesungguhnya PJLP itu?

Apa itu PJLP dan tugasnya?

PJLP adalah petugas pelaksana lapangan yang mendukung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam menjalankan berbagai layanan publik.

Tugas PJLP diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 249 Tahun 2016. Dalam Pergub itu, tugas PJLP meliputi bidang kebersihan, administrasi, dan selainnya.

Dalam bidang kebersihan, PJLP biasanya direkrut untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang kerap membersihkan lingkungan di wilayah Pemprov DKI, atau biasa dikenal dengan sebutan pasukan oranye.

Selain pasukan oranye, ada pula PJLP yang direkrut menjadi pasukan biru yang membantu pelaksanaan tugas Dinas Sumber Daya Air DKI.

Baca juga: Pro-Kontra Pembatasan Usia Petugas PJLP DKI Demi Produktivitas Layanan

Sementara itu, berdasarkan aturan yang sama, pengadaan PJLP dilaksanakan berdasarkan jenis pekerjaan, jumlah kebutuhan, dan standar satuan harga PJLP yang ditetapkan berdasarkan analisis jenis pekerjaan, beban kerja, dan evaluasi jenis pekerjaan.

Adapun berdasarkan Pergub tersebut, pekerjaan yang tak boleh menggunakan tenaga PJLP ialah pendidik, tenaga kependidikan, dan pegawai Badan Layanan Umum (BLU) daerah yang telah diatur oleh Pergub tersendiri.

Ikatan kerja PJLP

Adapun PJLP yang direkrut dinas atau SKPD tertentu di Pemprov DKI bisa berupa pekerja harian, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu, dan
pekerja sejenis yang terikat kontrak.

Rekrutmen PJLP dapat dilakukan oleh perangkat daerah dan dinas terkait yang membutuhkan tenaga PJLP.

PJLP yang direkrut sebagai pekerja harian atau kontrak berhak mendapat upah, cuti, jaminan kesehatan, dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com