JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto menyebut peraturan soal usia maksimal pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) 56 tahun di DKI Jakarta disahkan untuk kebaikan semua pihak.
Peraturan baru itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kepgub tersebut diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.
Baca juga: Ramai soal PJLP DKI Berusia 56 Tahun yang Akan Dibinasakan Heru Budi, Apa Itu PJLP?
Mulanya, Uus menyebut Heru Budi meneken Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 karena disesuaikan dengan peraturan.
Ia tak menyebut secara rinci peraturan apa yang dijadikan acuan.
"Itu sudah ada aturannya kan, nanti kita ikuti sesuai aturan yang ada saja," tutur Uus, ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Saat ditanya soal pertimbangan penerbitan Kepgub tersebut, Uus menyampaikan bahwa Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 diterbitkan untuk kebaikan semua pihak.
"Kalau pembatasan itu sesuai aturan kan, kalau semau-mau sendiri kan ya.... insya Allah ini untuk kebaikan semua," sebutnya.
Baca juga: Heru Budi Berkelit Saat Ditanya Aturan Batas Usia 56 Tahun PJLP
Uus lantas memasuki Gedung Balai Kota DKI Jakarta, mengikuti Heru Budi yang sudah masuk terlebih dahulu.
Di lokasi yang sama, sebelum Uus Kuswanto memberikan keterangan, Heru Budi justru enggan berkomentar banyak saat ditanyai soal penerbitan Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022.
Saat ditanya soal pertimbangannya meneken Kepgub tersebut, Heru mengeklaim akan menggelar diskusi.
"Nanti kita diskusi ya," ucap Heru.
Eks Wali Kota Jakarta Utara itu secara tergesa-gesa pergi meninggalkan awak media.
Diberitakan sebelumnya, Heru Budi kini hanya mempekerjakan pegawai PJLP berusia maksimal 56 tahun.
Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ini tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.