DEPOK, KOMPAS.com - Mewakili orangtua murid SDN Pondok Cina 1, pengacara Deolipa Yumara menyatakan tidak akan mencabut pelaporan terhadap Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait polemik relokasi sekolah di Jalan Margonda Raya itu.
Menurut Deolipa, peristiwa hukum yang dilaporkan sudah terjadi, yakni dugaan penelantaran siswa lantaran Pemkot Depok tak menyediakan guru untuk proses belajar mengajar di SDN Pocin 1.
"Enggak (dicabut laporannya) dong, kan ini peristiwanya hukumnya sudah terjadi," kata Depolipa kepada wartawan di SDN Pondok Cina 1 Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Deolipa Sebut Wali Kota Depok Diduga Lakukan Pidana Penelantaran Siswa SDN Pondok Cina 1
Deolipa menyebutkan, pelaporan yang diajukannya merupakan bentuk pelajaran bagi warga Indonesia agar tak melakukan hal yang serupa.
Untuk itu, Deolipa menegaskan bahwa dia akan tetap memperoses hukum Wali Kota Depok.
"Karena kami bicara yang lalu, kan anak-anak ini ditelantarkan. Jadi biarkan sajalah kami tetap lanjutkannya, ini buat pelajaran se-Indonesia kok,"kata Deolipa.
Baca juga: Wali Kota Depok Bantah Telantarkan Siswa SDN Pondok Cina 1
Wali Kota Depok Mohammad Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebagai buntut polemik relokasi SDN Pondok Cina 1.
Adapun pelaporan terhadap Idris ke Polda Metro Jaya dilakukan oleh pengacara Deolipa Yumara dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Laporan terhadap Idris teregistrasi dengan nomor LP / B / 6354 / XII / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 13 Desember 2022.
Baca juga: Pemkot Depok Akhirnya Izinkan Siswa Kembali Belajar di SDN Pondok Cina 1
"Iya, benar Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu.
Dalam laporannya, pelapor menerangkan bahwa para siswa SDN Pondok Cina 1 tidak dapat bersekolah sejak 13 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022.
Bersamaan dengan itu, Pemerintah Kota Depok tidak menyediakan guru atau tenaga pengajar untuk kegiatan belajar mengajar para siswa.
Atas dasar itu, Idris dijerat dengan Pasal 77 Juncto Pasal 76A Butir a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
"Atas kejadian tersebut korban merasa telah dirugikan. Laporan sedang dipelajari," kata Zulpan.
Sebagai informasi, polemik relokasi SDN Pondok Cina 1 mendapat sorotan dari pemerintah pusat seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).