DEPOK, KOMPAS.com - Mewakili orangtua murid SDN Pondok Cina 1, pengacara Deolipa Yumara menyatakan tidak akan mencabut pelaporan terhadap Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait polemik relokasi sekolah di Jalan Margonda Raya itu.
Menurut Deolipa, peristiwa hukum yang dilaporkan sudah terjadi, yakni dugaan penelantaran siswa lantaran Pemkot Depok tak menyediakan guru untuk proses belajar mengajar di SDN Pocin 1.
"Enggak (dicabut laporannya) dong, kan ini peristiwanya hukumnya sudah terjadi," kata Depolipa kepada wartawan di SDN Pondok Cina 1 Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Deolipa Sebut Wali Kota Depok Diduga Lakukan Pidana Penelantaran Siswa SDN Pondok Cina 1
Deolipa menyebutkan, pelaporan yang diajukannya merupakan bentuk pelajaran bagi warga Indonesia agar tak melakukan hal yang serupa.
Untuk itu, Deolipa menegaskan bahwa dia akan tetap memperoses hukum Wali Kota Depok.
"Karena kami bicara yang lalu, kan anak-anak ini ditelantarkan. Jadi biarkan sajalah kami tetap lanjutkannya, ini buat pelajaran se-Indonesia kok,"kata Deolipa.
Baca juga: Wali Kota Depok Bantah Telantarkan Siswa SDN Pondok Cina 1
Wali Kota Depok Mohammad Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebagai buntut polemik relokasi SDN Pondok Cina 1.
Adapun pelaporan terhadap Idris ke Polda Metro Jaya dilakukan oleh pengacara Deolipa Yumara dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Laporan terhadap Idris teregistrasi dengan nomor LP / B / 6354 / XII / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 13 Desember 2022.
Baca juga: Pemkot Depok Akhirnya Izinkan Siswa Kembali Belajar di SDN Pondok Cina 1
"Iya, benar Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.