TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima dari delapan pengeroyok perempuan inisial ARP (19) pada Senin (12/12/2022).
Satu di antaranya merupakan perempuan inisial MAL (19). Sedangkan empat lainnya laki-laki inisial MRP (20), EK (20), AMI (25), dan AW (20).
Pengeroyokan sebelumnya terjadi di tanggul pinggir Kali Angke, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Sabtu (10/12/2022) malam.
"Lima orang pelaku berhasil kita tangkap pada Senin sekitar jam 15.50 WIB," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Seorang Perempuan Dikeroyok Sejumlah Pria di Tangerang, Motor, HP, dan Uangnya Dibawa Kabur
"Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut, 3 tersangka lain berinisial B, C, dan I masih dalam pengejaran petugas (DPO). Identitasnya sudah kami dapati," lanjut Zain.
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban berkenalan dengan perempuan berinisial MAL di suatu tempat pada Sabtu malam. Lalu korban diajak untuk bertemu di sebuah kafe di Ciledug, Tangerang.
Setibanya di kafe, korban malah didatangi beberapa orang pelaku. Salah satu dari pelaku mengaku sebagai suami dari MAL.
Setelah itu, korban dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jalan KH Hasyim Ashari, tanggul pinggir Kali Angke, Kelurahan Sudimara Pinang.
Baca juga: Wali Kota Depok Tunda Alih Fungsi SDN Pondok Cina 1, Deolipa Enggan Cabut Laporan Polisi...
"Dan di lokasi tersebut (korban) langsung dipukuli oleh para pelaku," jelas Zain.
Akibat dari pengeroyokan tersebut, korban tersungkur dan mengalami luka-luka.
"Saat korban tidak berdaya, para pelaku kemudian membawa kabur motor, handphone iPhone 7, dan uang sebesar Rp 800.000 milik korban," ujar Zain.
Korban kemudian melapor ke Polsek Pinang keesokan harinya pada Minggu (11/12/2022).
Tak berselang lama, polisi menangkap lima pelaku pada Senin. Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kelima pelaku yaitu sepeda motor Yamaha Aerox dan handphone IPhone 7 milik korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.