JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) asal Cianjur, Jawa Barat, RN (18) oleh majikannya di Jakarta Timur, belum menemukan titik terang.
Kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 25 Oktober 2022 itu, hingga kini masih berkutat pada proses pemeriksaan majikan yang tak kunjung selesai.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy menolak berkomentar lebih jauh soal perkembangan maupun kendala penanganan kasus tersebut.
"Nanti ya, nanti," ujarnya saat ditemui wartawan, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: ART Asal Cianjur Diduga Dianiaya Majikan di Jaktim sejak Juni 2022
Menurut Ratna, penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami ART ditangani bersama-sama dengan stakeholder terkait.
Untuk itu, diperlukan kesepakatan bersama dalam proses penyampaian perkembangan maupun hasil penyelidikan kasus yang menimpa RN.
"Dalam kasus KDRT ART ini kan kami bekerja sama dengan beberapa stakeholder. Karena berbeda penanganannya dengan kejahatan yang lain," kata Ratna.
Baca juga: ART Asal Cianjur Disiksa Majikan di Jakarta, Disiram Air Cabai jika Mengantuk Saat Bekerja
Dalam wawancara terpisah, Tenaga Ahli Madya Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Erlinda mengatakan, kasus penganiayaan ART berinisiatif RN asal Cianjur hingga kini masih terus berproses.
Berdasarkan informasi yang di dapat KSP dari kepolisian, penyidik masih memeriksa dua orang majikan yang diduga menganiaya korban.
"Ini lagi on progress untuk pemeriksaan majikan (terduga pelaku)," kata Erlinda.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.