Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan, Kabupaten Cianjur, Ali Hildan mengatakan, sejak dipulangkan, kondisi korban memprihatinkan.
Di bagian kepalanya terdapat bekas luka serta ada benjolan pada telinga yang diduga akibat kekerasan fisik yang dialami.
Selain mendapatkan kekerasan fisik, RN selama bekerja sejak Mei 2022 tidak mendapatkan upah yang penuh.
RN sedianya menerima gaji bulanan sebesar Rp 1,8 juta. Namun, selama enam bulan bekerja, dia hanya memperoleh Rp 2,8 juta.
Kasus penganiayaan yang menimpa ART asal Cianjur itu kemudian diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Berdasarkan catatan Kompas.com pada 2 November 2022, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik baru akan memeriksa kedua majikan setelah hasil visum korban keluar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.