JAKARTA, KOMPAS.com - Siti Khotimah (23), asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, yang dianiaya majikan di Jakarta Selatan tidak terbukti mencuri pakaian dalam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa celana dalam milik majikan yang sebelumnya diduga dicuri, ternyata tertukar dengan kepunyaan korban.
Hal itu terungkap dalam proses pendalaman keterangan para tersangka saat pemeriksaan, oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: 5 ART Ikut Siksa Siti Khotimah, Awalnya Dipaksa Majikan lalu Jadi Kebiasaan
"Menurut pengakuan daripada pelaku dan juga korban, bahwa celana milik majikannya itu tertukar atau terpakai oleh sang ART saudari SK," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pasangan suami istri berinisial SK (69) dan MK (68), serta anaknya JS (22) menyiksa korban karena diduga telah mencuri pakaian dalam.
Sejak kejadian itu, ketiga majikan Siti terus-menerus menyiksa dan menghukum setiap kali korban melakukan kesalahan.
Baca juga: Majikan Siksa ART Asal Pemalang di Jakarta, Bermula Ketika Korban Dituduh Curi Pakaian Dalam
"Itu kan menimbulkan kemarahan, sehingga mulai saat itu melakukan kekerasan yang bereskalasi. Sampai memuncak yang mengakibatkan luka yang cukup parah pada korban," kata Zulpan.
Kini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka penyiksaan Siti Khotimah di Jakarta.
Mereka adalah SK (69), MK (68), dan anaknya, JS (22). Kemudian lima ART lain berinisial T, IN, E, O dan P yang ikut menganiaya korban bersama majikannya.
Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).
Baca juga: Dari Majikan, Anak hingga Rekan Korban Jadi Tersangka Penyiksaan ART Asal Pemalang di Jakarta
Sebelumnya, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.
Dia diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya pun penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.
Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desmber 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya. Dia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.
Mengetahui kejadian yang menimpa Siti Khotimah, keluarga pun langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Dari Polres koordinasi ke Polda Metro, karena TKP ada di Jakarta. Makanya kami langsung tindak lanjuti," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy saat dihubungi, Senin (12/12/2022).
Kepada penyidik, kata Ratna, sang majikan mengaku menganiaya karena menuduh Siti mencuri pakaian dalam.
Dengan tangan terborgol, Siti Khotimah pun dipaksa mengakui pencurian tersebut sambil mendapatkan penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.