JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengungkapkan alasan Pemprov DKI membatasi batas usia maksimal pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) 56 tahun.
Akibat aturan itu, banyak pegawai PJLP yang usianya lebih dari 56 tahun akan diputus kontraknya tahun ini.
Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepgub tersebut diteken Heru Budi pada 1 November 2022.
Baca juga: Batasi Usia PJLP 56 Tahun, Heru Budi: Sesuai UU Ketenagakerjaan
Heru menuturkan, Pemprov DKI Jakarta harus membiayai asuransi kesehatan pegawai PJLP berusia di atas 56 tahun jika mereka tetap dipekerjakan.
Sebab, layanan BPJS Kesehatan hanya bisa dipakai pegawai PJLP hingga usia 56 tahun.
"Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan asuransi kesehatannya (PJLP). Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun," tutur Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Menurut Heru, aturan baru itu sudah sesuai aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Kami tidak sembarangan menetapkan batasan usianya (PJLP), melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan," ujar Heru.
Baca juga: Pj Sekda DKI Soal Usia PJLP Maksimal 56 Tahun: Untuk Kebaikan Semua...
Namun, ia tidak memerinci pasal yang dijadikan acuan.
Heru mengakui, Pemprov DKI sebelumnya tidak mengatur batas usia maksimal pegawai PJLP.
Namun ia berdalih, dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), batas usia maksimal pegawai PJLP dibatasi 55 tahun.
"Dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya (PJLP) 55 tahun. Ini saya naikkan jadi 56 tahun," ucap Heru.
Petugas PJLP yang usianya sudah memasuki 56 tahun atau lebih mengaku sudah mendapat pemberitahuan bahwa kontrak mereka akan berakhir pada tahun ini.
Azwar Laware (56), petugas PJLP yang berdinas di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah, hanya bisa menahan tangis memikirkan situasinya bulan depan yang mendadak menjadi pengangguran.
Baca juga: Nasib PJLP Usai Heru Binasakan Petugas Berusia di Atas 56 Tahun: Terancam Dipecat Tanpa Pesangon
Azwar yang kini berusia 56 tahun 2 bulan tentu saja tidak bisa lolos dari aturan yang diteken Heru.
"Saya sudah mengabdi di UPK Badan Air selama delapan tahun, tahu-tahu kami ditendang begitu saja," kata Azwar saat ditemui di Palmerah, Senin (12/12/2022).
"Sejak Keputusan Gubernur itu keluar, sudah langsung diterapkan oleh Dinas. Semua terimbas, enggak cuma UPK Badan Air, semuanya terimbas baik itu petugas PPSU, pertamanan, pemakaman, dan lainnya," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.