JAKARTA, KOMPAS.com - Jumadi (56) harus merelakan pekerjaannya sebagai petugas kebersihan bagian pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Pasalnya, kontraknya sebagai petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) akan segera diputus karena tak memenuhi syarat sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022.
Kepgub tersebut mengatur batas usia petugas PJLP minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun. Sementara itu, Jumadi saat ini berusia 56 tahun lewat 8 bulan.
Setelah pensiun nanti, Jumadi mengaku akan membuka usaha di tempat tinggalnya yang berlokasi di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.
"Saya mau buka usaha rongsokan rencananya," kata Jumadi saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Aspem DKI Anggap Sepele Jumlah PJLP Usia 56 Tahun yang Akan Dipecat: Tak sampai 1.000
Meski merasa tubuhnya masih kuat menjalani pekerjaan sebagai petugas kebersihan, Jumadi hanya bisa pasrah mengakhiri pekerjaan yang telah ia tekuni selama 26 tahun.
"Pokoknya putusan pimpinan paling atas di DKI sudah ada, saya enggak permasalahkan, ikut keputusan saja," ucap Jumadi.
"Sebenarnya saya masih mau bekerja, karena kan tetap kalah dari harapan kami dan putusan gubernur," sambung dia.
Di lingkungan Wali Kota Jakarta Pusat, kata Jumadi, ada delapan orang PJLP yang usianya telah masuk 56 tahun dan terimbas kepgub tersebut sehingga tidak diperpanjang kontraknya.
Baca juga: Klaim SKPD Mulanya Batasi Usia PJLP 55 Tahun, Heru Budi: Saya Naikkan Jadi 56 Tahun
Kendati demikian, Jumadi berharap ke depannya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memperhatikan masa tua pegawai PJLP dengan memberikan tunjangan jaminan hari tua (JHT).
"Harapan saya buat teman-teman, adik-adik saya yang belum mengalami pensiun, JHT tolong diadakan dari pemerintah daerah untuk adik-adik saya ke depan," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono kini hanya mempekerjakan pegawai PJLP berusia maksimal 56 tahun.
Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ini tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.
"PJLP berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," demikian yang tertulis dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu.
Baca juga: Heru Budi: Bila Usia PJLP Tak Dibatasi, Pemprov DKI yang Harus Siapkan Asuransi Kesehatannya
Untuk diketahui, tercantum dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022, PJLP adalah orang perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan PJLP pada BLUD.
Beberapa posisi yang diisi oleh PJLP adalah pasukan oranye hingga biru yang ada tiap kelurahan di Jakarta.
Sementara itu, berdasarkan aturan yang sama, pengadaan PJLP dilaksanakan berdasarkan jenis pekerjaan, jumlah kebutuhan, dan standar satuan harga PJLP yang ditetapkan berdasarkan analisis jenis pekerjaan, beban kerja, dan evaluasi jenis pekerjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.