JAKARTA, KOMPAS.com - Jumadi, pria asal Magetan, Jawa Timur, genap berusia 56 tahun lewat 8 bulan pada Desember ini.
Ia merupakan petugas kebersihan pada bagian pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Statusnya yakni petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP).
Dengan kondisi tubuhnya yang masih sehat, Jumadi tak bisa melanjutkan kontraknya setelah terbit Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022.
Sebab, kepgub tersebut mengatur batas usia petugas PJLP minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun.
Di sisi lain, sebenarnya Jumadi masih ingin melanjutkan pekerjaannya tahun depan.
"Sebenarnya saya masih mau bekerja, karena kan tetap kalah harapan kami dari putusan gubernur," ujar Jumadi saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Pensiun Lebih Cepat karena Aturan Batas Usia, PJLP Ini Berencana Buka Usaha Rongsokan
Namun apa daya, menjelang lansia, Jumadi terpaksa melepaskan pekerjaannya karena usianya terbentur aturan yang telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.
Oleh karena itu, Jumadi mengaku pasrah melepaskan pekerjaannya yang telah ia tekuni sejak 1996 itu.
"Pokoknya putusan pimpinan paling atas di DKI sudah ada, saya enggak permasalahkan, ikut keputusan saja," kata dia.
Bekerja sebagai petugas kebersihan, tentunya Jumadi akrab dengan alat-alat seperti sapu, pengki, kemoceng, hingga kain lap.
Baca juga: Aspem DKI Ungkap Jumlah PJLP yang Akan Dipecat: Tak sampai 1.000, Kecil...
Biasanya Jumadi berangkat selepas shalat subuh dari rumahnya di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, untuk menghindari macet.
"Sampai (Kantor Wali Kota Jakarta Pusat) jam 06.15 WIB, berangkatnya sehabis shalat subuh dari Ciledug," ucap Jumadi.
Tiba di tempatnya bekerja, Jumadi langsung bergegas siap-siap bekerja di Gedung PTSP yang terletak di bagian paling depan Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Berbekal sapu, kain pel, dan alat kebersihan lainnya, Jumadi membersihkan Gedung PTSP agar kantor pelayanan perizinan dan non-perizinan masyarakat itu bersih dan nyaman.
Baca juga: Klaim SKPD Mulanya Batasi Usia PJLP 55 Tahun, Heru Budi: Saya Naikkan Jadi 56 Tahun
Setelah selesai membersihkan Gedung PTSP pada pagi hari, tenaga Jumadi biasanya dibutuhkan untuk bersih-bersih ruangan yang akan digunakan untuk rapat oleh jajaran Pemkot Jakarta Pusat.