JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menghadapi polemik berkepanjangan, Pemerintah Kota Depok akhirnya mengizinkan siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa di bangunan lama.
Izin diberikan menyusul keputusan Wali Kota Depok Mohammad Idris yang menunda pengalihfungsian lahan sekolah untuk pembangunan masjid raya. Bahkan, para murid akan tetap mendapatkan fasilitas pengajaran dari guru-guru yang ada.
"Siswa/i SDN Pondok Cina 1 yang saat ini sudah melaksanakan relokasi di SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 diperkenankan untuk kembali ke SDN Pondok Cina 1, sesuai kenyamanan para siswa," ujar Idris, Rabu (14/12/2022).
Menurut Idris, dinamika sosial yang berkembang di SDN Pondok Cina 1 juga turut menjadi alasan dalam memutuskan penundaan itu.
"Pembangunan masjid di (lahan) SDN Pondok Cina 1 untuk sementara ditunda sampai dengan seluruh siswa SDN Pondok Cina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah yakni SDN Pondok Cina 5," ujar Idris.
Baca juga: Update Polemik Relokasi SDN Pondok Cina 1, Deolipa: Masih Belum Ada Guru Mengajar, Hanya Sukarelawan
Polemik perebutan fungsi lahan ini menuai sorotan dari pemerintah pusat seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Adapun perwakilan pemerintah pusat yang terlibat dalam dialog polemik tersebut ialah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Selain itu, dialog juga melibatkan Kementerian PPPA, dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Perwakilan pemerintah pusat itu telah memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Depok terkait relokasi SDN Pondok Cina 1 agar tak merugikan hak pendidikan para siswa.
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina mengatakan relokasi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dinilai tak berjalan dengan baik, mulai dari segi aksesibilitas hingga penempatan.
"Ini menimbulkan kekerasan baru sebenarnya oleh sistem, karena penempatan atau relokasi tersebut yang tidak direncanakan dengan baik," ujar Putu.
Menurut Putu, siswa SDN Pondok Cina 1 merasa kesulitan mendapatkan pelayanan pendidikan sejak polemik ini berlangsung. Padahal, pendidikan merupakan hak dasar yang dijamin Undang-Undang 1945 maupun Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Banyak laporan (orangtua murid) yang menjelaskan bahwa beberapa siswa kesulitan mendapatkan layanan pendidikan," kata dia.
Pengacara Deolipa Yumara telah melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait polemik relokasi sekolah di Jalan Margonda Raya itu. Laporan tersebut tetap dilayangkan meskipun rencana relokasi ditunda.
Baca juga: Wali Kota Depok Dilaporkan ke Polisi oleh Orangtua Siswa SDN Pondok Cina 1
Menurut Deolipa, peristiwa hukum yang dilaporkan sudah terjadi, yakni dugaan penelantaran siswa lantaran Pemkot Depok tak menyediakan guru untuk proses belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.