"Kepala Kantor pun sayang sama Soleh, akhirnya takut hilang. Jadi dibuatlah name tag (kartu pegawai) seperti kita (karyawan)," lanjut Annisa.
Nasib kucing liar yang ada di Balai Kota DKI dan KPP Pratama Serpong amat kontras dengan nasib seekor kucing di sebuah permukiman di Jalan Kayumanis 3, Kelurahan Kayumanis, Matraman, Jakarta Timur.
Seorang pria berinisial DS (47) dengan keji mengepruk tubuh seekor kucing dengan paving block hingga tak bernyawa.
Kapolsek Matraman Kompol Tribuana Suseno mengatakan tindakan DS dilatarbelakangi perasaan kesal karena banyak kotoran dan sampah bekas makanan kucing di depan rumahnya.
"Hasil interogasi, dia (pelaku) sebenarnya kesal karena di depan rumahnya itu sering ada kotoran, terus muntahan, ada juga sisa-sisa makanan kucing peliharaan tetangganya," ujar Seno, Senin (7/11/2022).
Seno menjelaskan, usai pihaknya menerima laporan dari pemilik kucing, pelaku justru datang ke Polsek Matraman.
"Terlapor sudah datang ke Polsek tadi pagi, inisiatif sendiri," sebut Seno.
Meski DS menyerahkan diri, namun pihak Polsek Matraman tak mau berbuat lunak. Seno menyatakan, pihaknya akan tetap memproses laporan pemilik kucing.
Pelaku DS pun dikenai sanksi wajib lapor. Sanksi itu diberikan hingga perkara penganiayaan kucing itu selesai.
"(Sanksi) wajib lapor, satu minggu dua kali sampai perkara selesai. Intinya orangnya (terlapor) sudah datang ke Polsek, mengakui perbuatannya, tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Baca juga: Kepruk Kucing Pakai Paving Block, Seorang Pria di Matraman Dilaporkan ke Polisi
(Penulis: Nirmala Maulana Achmad, Annisa Ramadani Siregar, Joy Andre | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ihsanuddin, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.