JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pendidikan Nasional (KPN) mengecam keras tindakan kesewenang-wenangan Pemerintah Kota Depok yang berencana menggusur SDN 01 Pondok Cina 1.
Koalisi Pendidikan Nasional (KPN) menilai Pemkot Depok telah melanggar standar-standar penggusuran yang sesuai dengan koridor hak asasi manusia.
Seperti diketahui, melalui Surat Perintah Tugas Nomor 800/1144-Trantibum dan Pamwal, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok memerintahkan kepada anggota nya untuk melakukan pengamanan, pemusnahan bangunan aset SDN Pondok Cina 1 pada pukul 04.00 dini hari.
Baca juga: Saat Pemkot Depok Nyerah, Tunda Alih Fungsi Lahan SDN Pondok Cina 1 Menjadi Masjid Raya
Menurut KPN, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang tertuang dalam Pendapat Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa dan United Nation Basic Principles and Guidelines on Development-Based Evictions and Displacement.
"Pada pokoknya bahwa pada saat penggusuran, tidak boleh penggusuran tersebut dilakukan pada saat cuaca buruk, malam hari, hari besar/perayaan keagamaan, dan/atau saat sedang berlangsungnya ujian sekolah bagi anak-anak," ujar perwakilan KPN, Iman Zanatul Haeri, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (14/12/2022).
Untuk itu, KPN meminta Pemkot Depok untuk menghentikan praktik tindakan sewenang-wenang yang melanggar hak peserta didik untuk mendapatkan akses pendidikan yang baik, nyaman dan layak.
"Pemerintah Kota Depok juga harus memulihkan hak-hak anak peserta didik pada SDN 01 Pondok Cina yang terlanggar," ujar Iman yang juga merupakan Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G).
Adapun polemik relokasi SDN Pondok Cina 1 mendapat sorotan dari pemerintah pusat. Perwakilan pemerintah pusat telah memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Depok terkait relokasi SDN Pondok Cina 1 agar tak merugikan hak pendidikan para siswa.
Rencana pembebasan lahan SDN Pondok Cina 1 yang bakal dialihfungsikan untuk pembangunan masjid raya, ditunda. Dinamika sosial yang berkembang di SDN Pondok Cina 1 disebut turut menjadi alasan dalam memutuskan penundaan itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.