DEPOK, KOMPAS.com - Kasus persekusi yang terjadi di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat, cukup menyita perhatian publik, khususnya di media sosial.
Peristiwa itu terjadi lantaran dua pria yang dipersekusi merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di universitas Gunadarma.
Diketahui bahwa peristiwa persekusi tersebut terjadi pada Senin (12/12/2022), sekitar pukul 15.00 WIB.
Kejadian persekusi itu bermula ketika mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual bersuara ke salah satu akun Instagram.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual dan Persekusi di Gunadarma Perlu Diproses Hukum
Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Jumat (2/12/2022), di mana korban diajak ke kamar mandi dan terjadilah perbuatan yang tidak menyenangkan.
"Korban itu diajak ke kamar mandi bawah tangga (di pojok) terus tiba-tiba dicium sama pelaku. Nah, ngadulah (si korban) ke akun Instagram," ujar MI, salah satu mahasiswa Gunadarma, saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).
Cerita pelecehan seksual yang dialami korban pada akhirnya diposting oleh akun Instagram dan menjadi ramai.
Mengetahui identitas dan perbuatan melecehkannya terposting di akun Instagram tersebut, pelaku meminta admin akun itu untuk menghapus postingannya.
Dari situ sejumlah mahasiswa Gunadarma melacak identitas kedua pelaku terduga pelecehan seksual dan berhasil menemukannya.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Berujung Main Hakim Sendiri, Gunadarma Bakal Beri Sanksi ke Dua Belah Pihak
Karena perbuatannya diketahui oleh mahasiswa kampus, dua pria pelaku pelecehan seksual tersebut mendapatkan berbagai tindakan persekusi dari sejumlah mahasiswa di lingkungan kampus.
Selain diikat di sebuah pohon, kedua pria itu disunduti rokok, ditelanjangi, hingga disuruh meminum air kencingnya sendiri.
Kejadian tersebut menjadi ajang tontonan dan olok-olokan para penghuni kampus hingga akhirnya viral di media sosial.
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus, di kawasan Depok, Jawa Barat, berakhir damai.
Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Pelecehan Seksual di Universitas Gunadarma hingga 2 Pelaku Dipersekusi
Hal itu dikarenakan korban dan pelaku menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan.
"Jadi, itu masuk Gunadarma Depok. Kasusnya sudah diselesaikan damai. Jadi, korban tidak melapor," kata Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulfan, kepada wartawan, Selasa (13/12/ 2022).
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.