DEPOK, KOMPAS.com - Persoalan lahan SDN Pondok Cina 1 yang rencana bakal dialihfungsikan untuk pembangunan masjid raya, berlangsung semakin rumit.
Pasalnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penelantaran para siswa SDN Pondok Cina 1 yang menolak direlokasi ke sekolah lain.
Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menunda pembebasan lahan SDN Pondok Cina 1 dialihfungsikan untuk pembangunan masjid raya.
Namun, keputusan Pemkot Depok itu tak menyurutkan niat pengacara Deolipa Yumara untuk mencabut laporan polisi terhadap Wali Kota Depok.
Deolipa melaporkan Wali Kota Depok ke Polda Metro Jaya sebagai buntut polemik relokasi SDN Pondok Cina 1.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Laporan terhadap Idris teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Desember 2022.
"Iya, benar Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu.
Dalam laporannya, Deolipa menerangkan bahwa para siswa SDN Pondok Cina 1 tidak dapat bersekolah sejak 13 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022.
Bersamaan dengan itu, Pemerintah Kota Depok tidak menyediakan guru atau tenaga pengajar untuk kegiatan belajar mengajar para siswa.
Baca juga: Saat Pemkot Depok Nyerah, Tunda Alih Fungsi Lahan SDN Pondok Cina 1 Menjadi Masjid Raya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.