DEPOK, KOMPAS.com - Pengacara Deolipa Yumara melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penelantaraan siswa SDN Pondok Cina 1.
Laporan terhadap Idris teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/ XII /2022 /SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 13 Desember 2022.
Deolipa menegaskan, laporan yang dilayangkan tak melibatkan orangtua murid SDN Pondok Cina 1 sebagai subjek hukum, melainkan dirinya sendiri.
"Saya selaku subjek hukum pribadi dan kuasa hukum dari wali murid tapi saya dalam hal ini tidak bertindak sebagai kuasa hukum dulu tapi sebagai subjek hukum pribadi," kata Deolipa, Rabu (14/12/2022).
Menurut Deolipa, alasan laporan itu dibuat sebagai subjek hukum pribadi karena tindak pidana UU Perlindungan Anak itu bukanlah delik aduan. Menurut dia, siapa pun boleh melaporkan dugaan pelanggaran terhadap UU tersebut.
"Karena ini bukan delik aduan sifatnya delik pidana publik maka saya sebagai subjek hukum pribadi," kata Deolipa.
"Saya juga tidak mau melibatkan wali murid terlalu jauh dalam persoalan ini, sehingga saya membatasi. Saya tidak sebagai kuasa hukum dalam melaporkan ini tapi sebagai pribadi," sambung dia.
Dikatakan Deolipa, Wali Kota Depok dilaporkan atas dugaan tindak pidana Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 77 jo pasal 76a butir a.
Dalam beleid itu tertulis bahwa setiap orang dilarang memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak tersebut mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.
Baca juga: Saat Pemkot Depok Nyerah, Tunda Alih Fungsi Lahan SDN Pondok Cina 1 Menjadi Masjid Raya
Dugaan pelanggaran perlindungan anak yang dilaporkan Deolipa itu berdasarkan peristiwa yang terjadi sejak 7 November hingga 13 Desember 2022 dengan korban adalah siswa-siswi SDN Pondok Cina 1, Depok.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.