JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta buka suara terhadap polemik sengketa lahan proyek saringan sampah Kali Ciliwung di Jalan TB Simatupang.
Untuk diketahui, lahan yang berada di perbatasan Jagakarsa di Jakarta Selatan dengan Pasar Rebo di Jakarta Timur itu diklaim oleh perwakilan ahli waris bernama Nazarudin.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto berujar, pembebasan lahan guna pembangunan proyek tersebut sejatinya dilakukan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta.
DLH DKI, kata dia, hanya bertugas membangun saringan sampah Kali Ciliwung tersebut.
"Yang membangun saringan sampahnya DLH DKI, tetapi pembebasan lahannya dilakukan oleh Dinas SDA (DKI)," ucapnya, ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
Menurut Asep, anggaran untuk membebaskan lahan di perbatasan Jagakarsa-Pasar Rebo itu juga termasuk dalam SDA DKI Jakarta.
Karena itu, ia meminta, polemik sengketa lahan itu ditanyakan langsung kepada Dinas SDA DKI Jakarta.
"Pembebasan tanahnya dianggarkan Dinas SDA (DKI)," ujarnya.
"Bagaimana status dari kepemilikan tanah tersebut, bisa langsung aja ke Dinas SDA," sambung Asep.
Dalam kesempatan itu, ia berharap polemik sengketa lahan ini dapat segera berakhir.
"Mudah-mudahan, saya berharap, penyelesaian dari masalah ini bisa dapat dilakukan segera," katanya.
Baca juga: Lahan Proyek Saringan Sampah Kali Ciliwung Diklaim Warga, Dinas LH: Itu Tanah Pemprov DKI
Di lokasi proyek saringan sampah Kali Ciliwung, terdapat spanduk bertulisan "Tanah Ini Milik Ahli Waris H. Azhari. Dilarang Keras!!! Memasuki Lokasi Ini Dalam Bentuk Kegiatan Apapun Karena Belum Ada Pembayaran".
Terdapat pula surat yang isinya menolak proyek saringan sampah tersebut, ditandatangani oleh Nazarudin selaku perwakilan ahli waris.
"Kami selaku ahli waris berkeberatan atas pekerjaan tersebut yang mana pihak Pemprov (DKI) sampai dengan saat ini belum melaksanakan kewajibannya yaitu memberikan ganti rugi kepada pihak kami," tulis Nazarudin dalam surat itu.
Kompas.com telah meminta izin kepada Nazarudin untuk mengutip surat tersebut.
Baca juga: Sejumlah Fakta Sistem Saringan Sampah Badan Air di Perbatasan Jakarta
Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan menuturkan bahwa lahan itu milik Pemprov DKI yang dipinjamkan ke instansi lain.
"Kalau berdasarkan peta, itu tanahnya Pemprov DKI yang kami pinjamkan untuk Asrama Polri. Jadi Polri bikin asrama ke situ, dipinjamkan," kata Yogi saat dihubungi, Rabu (14/12/2022).
Yogi menyebutkan, siapa pun bisa mengeklaim lahan tersebut. Namun, dia memastikan bahwa pemilik lahan tersebut adalah Pemprov DKI.
"Semuanya bisa mengeklaim. Kamu pasang spanduk juga bisa mengeklaim," sebut Yogi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.