Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro: Banyak Kendaraan Pelat RF Langgar Aturan, Melintas di Bahu Jalan

Kompas.com - 15/12/2022, 13:37 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa masih banyak pengendara kendaraan berepelat nomor khusus RF yang sewenang-wenang dan tidak mengikuti aturan lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, salah satu pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan bahu jalan tol.

"Untuk pelat RF yang sudah kami datakan, jenis pelanggaran paling banyak adalah khususnya menggunakan bahu jalan," ujar Latif kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Polda Metro Persilakan Warga Beri Sanksi Sosial Pengemudi Pelat RF yang Langgar Aturan

Menurut Latif, bahu jalan hanya boleh dipakai oleh pengendara dalam kondisi genting atau emergency dan juga petugas yang berpatroli.

Dengan begitu, pengendara tidak bisa sembarangan melintas di bahu jalan, walaupun kendaraannya menggunakan pelat nomor khusus RF.

"Kami menghimbau betul, bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk emergency. Dan pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran, tidak," kata Latif.

Latif pun menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memberikan teguran dan juga sanksi tilang elektronik bagi pengendara kendaraan berpelat RF yang melanggar.

"Mereka kami tindak, kami tilang waktu itu. Saat ini kami lakukan peneguran selalu," ucap Latif.

Baca juga: Keluhan Tingkah Pengguna Pelat RF yang Buat Kapolri Turun Tangan

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan anggotanya untuk tidak takut menindak pelat khusus RF yang melanggar aturan lalu lintas.

Pengendara kendaraan berpelat RF harus ditilang secara elektronik jika tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) melanggar aturan.

Menurut Fadil, pelat RF tidak kebal terhadap penindakan. Jika melanggar aturan lalu lintas, pengemudinya tetap kena sanksi tilang.

"Jadi RF yang melanggar pun, RF itu hanya pelat nomor, tapi kalau pelanggaran di jalan tetap kita tindak," kata Fadil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com