JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa 11 unit electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile yang sudah dioperasikan telah merekam 2.750 pelanggar lalu lintas setiap harinya.
Sebab, masing-masing ETLE mobile bisa merekam hingga 250 pelanggar lalu lintas per hari.
"Rata-rata per hari, ini kan tergantung jalannya berapa jam, jalur di mana, kalau sehari bisa mencapai 250 penindakan per kendaraan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: ETLE Mobile Resmi Beroperasi, Bakal Keliling Jalan Raya Intai Pelanggar Lalu Lintas
Menurut Latif, penindakan secara elektronik itu dilakukan terhadap pengendara sepeda motor dan juga mobil.
Seluruh pelanggaran yang bisa terekam melalui kamera ETLE tak luput dari penindakan.
Adapun pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah aturan terkait ganjil genap pelat nomor kendaraan.
"Lengkap semuanya, melanggar rambu, sabuk pengaman, ganjil genap. Paling banyak ganjil genap," kata Latif.
Baca juga: Kepada Pemantau ETLE, Kapolda Metro: Jangan Ragu Tindak Pelat RF yang Melanggar!
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya resmi meluncurkan 11 unit electronic ETLE mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas secara elektronik, Selasa (13/12/2022).
ETLE Mobile tersebut dioperasikan di sejumlah ruas jalan arteri maupun tol di DKI Jakarta yang belum terjangkau oleh ETLE statis.
Selain itu, beberapa unit di antaranya juga akan dioperasi di wilayah kota penyangga seperti Tangerang Selatan dan Tangerang Kota, Banten, serta Bekasi, Jawa Barat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.