JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebutkan, pembatasan usia petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) sudah diwacanakan sejak tiga tahun lalu.
Saat itu, pembatasan usia PJLP maksimum 56 tahun bahkan sudah hampir disahkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
Namun, pengesahan aturan itu ditunda mengingat banyaknya pegawai PJLP yang akan diputus kontrak.
"Seingat saya, soal batas usia, bukan pertama kali pemprov menerapkan batas usia. Sebenarnya, sudah dari 2-3 tahun lalu," kata Asep di Balai Kota Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Sekitar 3.412 PJLP Berusia 56 Tahun di Jakarta Tercancam Diberhentikan
"Seingat saya, batas usia saat itu sekitar 55 atau 56 tahun juga. Karena dulu masih mengikuti batas usia minimum ASN. Tapi, memang saat itu dianulir dan ditunda. Mengingat masih banyak PJLP di usia itu," sambung Asep.
Oleh karena itu, Asep menegaskan, langkah Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menerbitkan keputusan yang membatasi usia maksimum PJLP 56 tahun bukanlah suatu hal yang mendadak.
Isi dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 itu memang sudah lama diwacanakan.
Namun, rupanya Kepgub yang diteken Heru itu juga mendapatkan penolakan dari PJLP yang berusia 56 tahun ke atas.
Sedikitnya, akan ada 3.400 petugas PJLP yang akan terdampak aturan dalam Kepgub itu dan terancam diputus kontraknya tanpa pesangon pada akhir tahun ini.
Baca juga: Kecewa dengan Aturan Baru Heru, PJLP Berusia 58 Tahun: Fisik Saya Masih Kuat...
Asep pun menuturkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggelar rapat secara daring untuk membahas kembali aturan batas usia tersebut.
"Berkait hal itu, hari ini sedang kami rapatkan di tingkat pemprov. Rapat antara seluruh sekdis dan Kasubag Kepegawaian," kata Asep.
Asep berharap rapat tersebut akan menghasilkan kebijakan baru sehingga ratusan anak buahnya yang bertugas sebagai PJLP Dinas Lingkungan Hidup tidak terdampak.
"Mudah-mudahan ada kebijakan baru dari Pemprov DKI. Tapi kembali lagi, apa pun kebijakan Pemprov akan kami terapkan," pungkas dia.
Baca juga: Aspem DKI Anggap PJLP yang Dipecat Jumlahnya Kecil, Petugas PJLP: Kayak Mengerdilkan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.