JAKARTA, KOMPAS.com - Asmad (58), seorang petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP), selalu semangat bekerja di usianya kini yang memasuki lansia.
Sebab, ia merupakan tulang punggung yang harus mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya.
Pria yang bekerja sebagai petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) di Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, ini menjelaskan bahwa istrinya dalam kondisi tidak bisa bekerja.
Sementara itu, anaknya bekerja serabutan. Menurut Asmad, pendapatan yang dihasilkan sang anak tidak bisa sepenuhnya mencukupi kebutuhan keluarga mereka.
Baca juga: Putus Kontrak Tahun Depan, PJLP Usia 58 Tahun: Yang Muda Masih Bisa Cari Kerja, yang Tua Bagaimana?
Karenanya, ia mengaku bingung saat mendengar bahwa kontraknya sebagai petugas PJLP akan diputus karena aturan batas usia.
"Saya ingat anak-anak dan istri saya sebagai motivasi untuk tetap semangat bekerja," kata Asmad kepada Kompas.com di Penataan Titik Unggulan (PTU) tepi Kanal Banjir Timur (KBT), Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (15/12/2022).
"Istri enggak bisa ngapa-ngapain (bekerja). Karena itu, saya semangat bekerja. Kalau (kontrak) disetop begini, saya jadi bingung," sambung dia.
Baca juga: PJLP Berusia 58 Tahun: Kasih Kami Kesempatan, Jangan Mendadak Putus Kontrak...
Setelah mendapat informasi bahwa kontraknya sebagai pasukan oranye tidak akan diperpanjang mulai Januari 2023, Asmad memutar otak agar tetap bisa menafkahi keluarga.
Berbekal sedikit tabungan yang dimiliki, ia berencana membuka warung di rumah bersama istrinya.
"Rencananya kayaknya mau usaha dagang kecil-kecilan. Penginnya buka toko kelontong kecil aja," ucap Asmad.
"Sekarang sudah dipertimbangkan sama istri untuk sekadar buka warung kecil bisa karena masih ada simpanan sedikit. Dagang gorengan juga," imbuh dia.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menekan Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 1 November 2022.
Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 mengatur batas minimal dan maksimal usia petugas PJLP, yakni 18-56 tahun.
Baca juga: Sekitar 3.412 PJLP Berusia 56 Tahun di Jakarta Terancam Diberhentikan
Terkait hal ini, Asmad berharap Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ditinjau ulang, atau setidaknya petugas PJLP berusia 56 tahun atau lebih diberi kesempatan untuk bekerja lebih lama apabila fisiknya masih sehat.
Sebab, aturan ini membuatnya dia rekan-rekan sebayanya khawatir. Usia mereka yang sudah tidak lagi muda dapat mempersulit mereka mencari pekerjaan baru.
"Boleh dikurangin yang sudah tua, tetapi lihat-lihat. Orang yang masih sehat untuk bekerja kenapa harus diganti?" ucap Asmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.