JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka baru kasus penyiksaan asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, bernama Siti Khotimah (23) di Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa satu tersangka baru tersebut berinisial R.
Tersangka merupakan ART sekaligus rekan kerja korban di kediaman SK (69), MK (68) dan JS (22).
Baca juga: Polisi: ART Asal Pemalang Disiksa karena Tak Sengaja Pakai Celana Dalam Majikan
"Bertamah satu tersangka baru. Jadi sekarang total sembilan orang tersangka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).
Secara terpisah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy mengatakan bahwa R tidak tidur di kediaman majikannya meski bekerja sebagai ART.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, R diduga memukul dan menendang korban, serta mengikat tangan korban menggunakan rantai.
"Jadi dia ART yang pulang pergi. Dia memukul korban dengan gagang sapu, sandal, dan tangan kosong," kata Ratna.
Baca juga: Babak Baru Penyiksaan ART Asal Pemalang oleh Majikan: KSP hingga LPSK Beri Pendampingan Hukum
"Kemudian juga mengikat tangan korban menggunakan rantai ke jemuran, dan menendang badan korban," sambungnya.
Untuk diketahui, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.
Dia diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya pun penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.
Baca juga: LPSK Minta Polda Metro Hitung Kerugian ART Asal Pemalang yang Disiksa Majikan
Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desmber 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya. Dia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.
Mengetahui kejadian yang menimpa Siti Khotimah, keluarga pun langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Sebanyak delapan orang kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pasangan suami istri berinisial SK, MK, dan anaknya, JS.
Kemudian lima ART lain berinisial T, IN, E, O dan P yang ikut menyiksa korban bersama majikannya.
Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.