JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa dari berbagai universitas berunjuk rasa menolak Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
Dalam demo tersebut, mahasiswa menyoroti Pasal 256 KUHP yang mengatur tentang demonstrasi.
"Pasal 256 salah satu yang masih kami tolak sampai saat ini, masih kami lakukan perlawanan dan sampai kapan pun kami harus tetap melawan," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM SI) Bayu Satria di lokasi demo, Kamis.
Baca juga: Kecewa Tak Ditemui Anggota DPR, Mahasiswa Tutup Jalan Gatot Subroto
Adapun Pasal 256 KUHP mengatur soal demonstrasi tanpa pemberitahuan. Berdasarkan pasal tersebut, pedemo yang berdemo tanpa pemberitahuan diancam pidana maksimal 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10 juta).
Menurut Bayu, dengan disahkannya RKUHP menjadi undang-undang, mahasiswa menolak ancaman pidana yang tertuang dalam Pasal 256.
Pasalnya, dalam RKUHP, ancaman pidana untuk pelanggar Pasal 256 yakni dua minggu penjara. Namun, setelah sah menjadi undang-undang, ancaman pidana berubah menjadi 6 bulan penjara beserta denda.
"Ini bahkan lebih parah dari RKUHP yang sanksinya dua minggu. Jadi misal semangat RKUHP adalah dekolonialisasi dan demokratisi, dengan munculnya pasal itu kemudian tidak sejalan atau menyimpang dari semangat awal RKUHP," ucap Bayu.
Baca juga: Mahasiswa Bentangkan Kertas Putih saat Demo di DPR: Simbol Perlawanan dan Persatuan Penolakan KUHP
"Perbedaan sanksi itu sudah jelas bahwa hari ini kalau tujuan RKUHP adalah dekolonialisasi lepas dari penjagaan dan hari ini kita masih dijajah. Dan ironinya kita masih dijajah oleh pemerintah sendiri," imbuh dia.
Sebagai informasi, DPR menyetujui RKUHP sebagai undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).
"Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang, Selasa.
"Setuju," jawab peserta sidang diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.
Baca juga: Mahasiswa Demo di DPR, Tolak KUHP dan Kenang 1.000 Hari Korban Tewas #ReformasiDiKorupsi
Sebelumnya, Dasco menyatakan bahwa semua fraksi di DPR menyepakati agar RKUHP dibawa dalam rapat paripurna.
Namun, kata Dasco, ada satu fraksi, yaitu Fraksi PKS yang menyepakatinya dengan catatan.
"Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan fraksi PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk memberikan catatan dan kesempatan pada sidang paripurna hari ini," kata Dasco.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.