Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo soal KUHP di DPR, Mahasiswa Tolak Pasal Demo Tanpa Pemberitahuan

Kompas.com - 15/12/2022, 21:17 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa dari berbagai universitas berunjuk rasa menolak Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

Dalam demo tersebut, mahasiswa menyoroti Pasal 256 KUHP yang mengatur tentang demonstrasi.

"Pasal 256 salah satu yang masih kami tolak sampai saat ini, masih kami lakukan perlawanan dan sampai kapan pun kami harus tetap melawan," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM SI) Bayu Satria di lokasi demo, Kamis.

Baca juga: Kecewa Tak Ditemui Anggota DPR, Mahasiswa Tutup Jalan Gatot Subroto

Adapun Pasal 256 KUHP mengatur soal demonstrasi tanpa pemberitahuan. Berdasarkan pasal tersebut, pedemo yang berdemo tanpa pemberitahuan diancam pidana maksimal 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10 juta).

Menurut Bayu, dengan disahkannya RKUHP menjadi undang-undang, mahasiswa menolak ancaman pidana yang tertuang dalam Pasal 256.

Pasalnya, dalam RKUHP, ancaman pidana untuk pelanggar Pasal 256 yakni dua minggu penjara. Namun, setelah sah menjadi undang-undang, ancaman pidana berubah menjadi 6 bulan penjara beserta denda.

"Ini bahkan lebih parah dari RKUHP yang sanksinya dua minggu. Jadi misal semangat RKUHP adalah dekolonialisasi dan demokratisi, dengan munculnya pasal itu kemudian tidak sejalan atau menyimpang dari semangat awal RKUHP," ucap Bayu.

Baca juga: Mahasiswa Bentangkan Kertas Putih saat Demo di DPR: Simbol Perlawanan dan Persatuan Penolakan KUHP

"Perbedaan sanksi itu sudah jelas bahwa hari ini kalau tujuan RKUHP adalah dekolonialisasi lepas dari penjagaan dan hari ini kita masih dijajah. Dan ironinya kita masih dijajah oleh pemerintah sendiri," imbuh dia.

Sebagai informasi, DPR menyetujui RKUHP sebagai undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

"Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang, Selasa.

"Setuju," jawab peserta sidang diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.

Baca juga: Mahasiswa Demo di DPR, Tolak KUHP dan Kenang 1.000 Hari Korban Tewas #ReformasiDiKorupsi

Sebelumnya, Dasco menyatakan bahwa semua fraksi di DPR menyepakati agar RKUHP dibawa dalam rapat paripurna.

Namun, kata Dasco, ada satu fraksi, yaitu Fraksi PKS yang menyepakatinya dengan catatan.

"Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan fraksi PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk memberikan catatan dan kesempatan pada sidang paripurna hari ini," kata Dasco.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' hingga Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" hingga Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com