JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah resmi membatasi usia petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), minimal 18 hingga maksimal 56 tahun.
Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Pembatasan usia PJLP sekaligus menggugurkan aturan sebelumnya yang tidak membatasi usia maksimal petugas PJLP, yakni dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.
Dalam pergub tersebut dijelaskan pula bahwa PJLP adalah petugas pelaksana lapangan yang mendukung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam menjalankan berbagai layanan publik.
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyebutkan, 4 persen dari total pegawai (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI berusia lebih dari 56 tahun.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta yang tercantum dalam PJLP elektronik (e-PJLP), terdapat 85.310 pegawai PLJP di Pemprov DKI.
Baca juga: Curhat PJLP yang Akan Dipensiunkan: Istri Tak Kerja, kalau Kontrak Disetop, Saya Bingung...
Ini berarti, terdapat sekitar 3.412 pegawai PLJP di Pemprov DKI yang saat ini berusia di atas 56 tahun terancam diberhentikan tanpa dibekali pesangon sepeser pun.
Azwar Laware (56) menjadi satu dari 3.412 pegawai PLJP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang terancam diberhentikan. Ia adalah petugas PJLP di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah.
Dengan tertunduk lesu, Azwar mencurahkan isi hatinya kepada Kompas.com. Ia mengaku tidak siap untuk menjadi pengangguran karena masih harus menghidupi seorang istri dan empat anaknya.
"Jumat kemarin sudah dikonfirmasi oleh koordinator lapangan (Korlap) bahwa kami yang usia 56 tahun ke atas, sudah tidak bisa diperpanjang lagi kontraknya sampai 2023," ujar Azwar.
Ia pun berani menjamin bahwa kinerjanya di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah masih di atas rata-rata para petugas PLJP lain yang usianya lebih muda darinya.
Hal yang menyesakkan Azwar adalah keputusan terkait pembatasan usia petugas PLJP ini terkesan mendadak sehingga ia belum mempersiapkan apapun untuk kehidupan purnatugas.
Baca juga: Batas Usia PJLP 56 Tahun, Gerindra DPRD DKI: Perlu Ditinjau Ulang, PNS Saja 58 Tahun
"Semestinya kan ada sosialisasi setahun sebelumnya, jadinya ada persiapan. Kalau ini terkesan mendadak dan kami tidak boleh menuntut pesangon. Itu SOP yang sudah kami tandatangani bersama Dinas Lingkungan Hidup," ujar Azwar.
Sementara itu, petugas kebersihan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Slamet Widodo (58) tidak menyangka bahwa tahun depan ia tidak bisa melanjutkan profesinya sebagai petugas kebersihan setelah mengabdi sejak 1989.
Slamet mengaku belum ada gambaran tentang bagaimana nasibnya ke depan, setelah dipastikan tak bisa lagi melanjutkan pekerjaannya karena tersandung masalah usia.