Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Pembatasan Usia PJLP, Pertimbangkan Alasan Kesehatan dan Digagas Era Anies

Kompas.com - 16/12/2022, 06:24 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi membatasi usia petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), minimal 18 hingga maksimal 56 tahun.

Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pembatasan usia PJLP sekaligus menggugurkan aturan sebelumnya yang tidak membatasi usia maksimal petugas PJLP, yakni dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan keputusannya membatasi usia PJLP hanya sampai 56 tahun mengacu pada UU Ketenagakerjaan.

Baca juga: Jeritan Hati Para Petugas PJLP yang Telah Dianggap Tua Padahal Masih Berdaya

“Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Heru menegaskan, penetapan pembatasan usia PJLP tidak dilakukan sembarang. Terdapat berbagai pertimbangan yang menjadi landasan, salah satunya soal kesehatan.

“Ini, saya naikkan jadi 56 tahun. Tapi, kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut,” kata Heru.

Terkait soal kesehatan yang menjadi pertimbangan, Pemprov DKI harus membiayai asuransi kesehatan pegawai PJLP berusia di atas 56 tahun jika tetap dipekerjakan.

Baca juga: Buka-bukaan Heru Budi Batasi Usia PJLP sampai 56 Tahun, Klaim Justru Naikkan Batasannya...

“Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan asuransi kesehatannya (PJLP). Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun,” ujar Heru.

Ia pun mengungkapkan dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), batas usia maksimal PJLP dibatasi hingga 55 tahun.

"Dengan adanya peraturan baru, perjanjian kontrak PJLP saya naikkan jadi 56 tahun," ucapnya.

Adapun materi muatan kontrak PJLP dengan pejabat pembuat komitmen perangkat daerah/unit kerja mengenai hak, kewajiban, larangan dan pemutusan hubungan kerja dilaksanakan sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dan ketentuan perundangan-undangan.

Diwacanakan sejak era Anies

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebutkan, pembatasan usia petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) sudah diwacanakan sejak tiga tahun lalu.

Saat itu, pembatasan usia PJLP maksimum 56 tahun bahkan sudah hampir disahkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

Namun, pengesahan aturan itu ditunda mengingat banyaknya pegawai PJLP yang akan diputus kontrak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com