JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono telah resmi membatasi usia petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), minimal 18 hingga maksimal 56 tahun.
Pembatasan usia tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, yang diteken Heru Budi pekan ini.
Pembatasan usia PJLP sekaligus menggugurkan aturan sebelumnya yang tidak membatasi usia maksimal petugas PJLP, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan, pembatasan usia petugas PJLP sudah diwacanakan sejak tiga tahun lalu.
Baca juga: Pembatasan Usia PJLP 56 Tahun Diwacanakan sejak Era Anies
Kala itu, lanjut Asep, pembatasan usia PJLP ditetapkan maksimum 56 tahun dan sudah hampir disahkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
Namun, pengesahan aturan itu ditunda mengingat dampak dari penetapan aturan tersebut yakni banyaknya pegawai PJLP yang akan diputus kontrak.
"Seingat saya, soal batas usia, bukan pertama kali pemprov menerapkan batas usia. Sebenarnya, sudah dari 2-3 tahun lalu," kata Asep.
"Saat itu keputusan dianulir dan ditunda. Mengingat masih banyak PJLP di usia itu," sambungnya.
Baca juga: Jeritan Hati Para Petugas PJLP yang Telah Dianggap Tua Padahal Masih Berdaya
Oleh karena itu, Asep menegaskan, langkah Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono menerbitkan keputusan yang membatasi usia maksimum PJLP 56 tahun bukanlah suatu hal yang mendadak.
Isi dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 itu memang sudah lama diwacanakan.
Namun seperti yang telah diberitakan, keputusan gubernur yang diteken Heru tersebut mendapatkan penolakan dari PJLP yang berusia 56 tahun ke atas.
Sedikitnya, akan ada 3.400 petugas PJLP yang akan terdampak aturan dalam Kepgub itu dan terancam diputus kontraknya tanpa pesangon pada akhir tahun ini.
Baca juga: Fakta di Balik Pembatasan Usia PJLP, Pertimbangkan Alasan Kesehatan dan Digagas Era Anies
Asep menuturkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggelar rapat secara daring untuk membahas kembali aturan batas usia tersebut.
"Berkait hal itu, akan segera di tingkat pemerintah provinsi. Rapat antara seluruh sekdis (sekretaris dinas) dan kasubag (kepala sub bagian) kepegawaian dinas DKI," kata Asep.
Ia berharap rapat tersebut akan menghasilkan kebijakan baru sehingga ratusan anak buahnya yang bertugas sebagai PJLP Dinas Lingkungan Hidup tidak terdampak.