Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perintah Kapolda Metro untuk Tak Ragu Tindak Pelat RF yang Sewenang-wenang di Jalan...

Kompas.com - 16/12/2022, 09:15 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu-ragu menilang pengendara pelat RF yang melanggar aturan lalu lintas.

Kendaraan pelat RF memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pengendara lain di jalan raya. Tidak ada perlakuan khusus apalagi kebal terhadap pelanggaran penegakkan hukum.

"Jadi RF yang melanggar pun, RF itu hanya pelat nomor, tapi kalau pelanggaran di jalan tetap kita tindak," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dikutip Jumat (16/12/2022).

Atas dasar itu, Fadil pun memerintahkan jajarannya untuk tidak takut menindak pelat khusus RF yang melanggar lalu lintas. Apalagi, jika sudah terbukti melanggar aturan dan terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca juga: Polda Metro: Banyak Kendaraan Pelat RF Langgar Aturan, Melintas di Bahu Jalan

Fadil secara tegas menyampaikan bahwa pelat RF tidak kebal terhadap penindakan. Jika melanggar aturan lalu lintas, pengemudinya tetap harus diberikan sanksi tilang.

Paling banyak langgar penggunaan bahu jalan

Menindaklanjuti perintah pimpinannya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman memastikan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menegakkan aturan lalu lintas.

Dia pun mengakui masih banyak pengendara kendaraan berpelat nomor khusus RF yang sewenang-wenang dan tidak mengikuti aturan lalu lintas.

Salah satu pelanggaran yang paling banyak ditemukan petugas di lapangan dan monitoring dengan CCTV jalan raya adalah penggunaan bahu jalan tol.

"Untuk pelat RF yang sudah kami datakan, jenis pelanggaran paling banyak adalah khususnya menggunakan bahu jalan," ujar Latif kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Polda Metro Persilakan Warga Beri Sanksi Sosial Pengemudi Pelat RF yang Langgar Aturan

Padahal, kata Latif, bahu jalan hanya boleh dipakai oleh pengendara dalam kondisi genting atau emergency dan juga petugas yang berpatroli.

Dengan begitu, pengendara tidak bisa sembarangan melintas di bahu jalan, walaupun kendaraannya menggunakan pelat nomor khusus RF.

"Kami mengimbau betul, bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk emergency. Dan pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran, tidak," kata Latif.

Warga dipersilahkan beri sanksi sosial

Latif yang tampak geram dengan tindakan sewenang-wenang sejumlah pengendara pelat RF pun spontan mempersilakan warga memberikan sanksi sosial.

Langkah tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera, di samping penindakan yang dilakukan oleh polisi lalu lintas.

Baca juga: Kepada Pemantau ETLE, Kapolda Metro: Jangan Ragu Tindak Pelat RF yang Melanggar!

"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka istilahnya melakukan pelanggaran itu," jelas Latif.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa sanksi yang diberikan kepada para pengendara nakal tidak boleh melanggar ketentuan hukum.

Latif pun kembali mengingatkan bahwa pengendara kendaraan berpelat RF memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam berlalu lintas.

Mereka tetap harus mematuhi aturan dan akan ditindak apabila melanggar.

"Mereka sama. RF itu hanya digunakan pelatnya saja, tapi bukan untuk melakukan pelanggaran. Hak dan kewajibannya sama. Dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia," kata Latif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com