JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu-ragu menilang pengendara pelat RF yang melanggar aturan lalu lintas.
Kendaraan pelat RF memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pengendara lain di jalan raya. Tidak ada perlakuan khusus apalagi kebal terhadap pelanggaran penegakkan hukum.
"Jadi RF yang melanggar pun, RF itu hanya pelat nomor, tapi kalau pelanggaran di jalan tetap kita tindak," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dikutip Jumat (16/12/2022).
Atas dasar itu, Fadil pun memerintahkan jajarannya untuk tidak takut menindak pelat khusus RF yang melanggar lalu lintas. Apalagi, jika sudah terbukti melanggar aturan dan terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Baca juga: Polda Metro: Banyak Kendaraan Pelat RF Langgar Aturan, Melintas di Bahu Jalan
Fadil secara tegas menyampaikan bahwa pelat RF tidak kebal terhadap penindakan. Jika melanggar aturan lalu lintas, pengemudinya tetap harus diberikan sanksi tilang.
Menindaklanjuti perintah pimpinannya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman memastikan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menegakkan aturan lalu lintas.
Dia pun mengakui masih banyak pengendara kendaraan berpelat nomor khusus RF yang sewenang-wenang dan tidak mengikuti aturan lalu lintas.
Salah satu pelanggaran yang paling banyak ditemukan petugas di lapangan dan monitoring dengan CCTV jalan raya adalah penggunaan bahu jalan tol.
"Untuk pelat RF yang sudah kami datakan, jenis pelanggaran paling banyak adalah khususnya menggunakan bahu jalan," ujar Latif kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Polda Metro Persilakan Warga Beri Sanksi Sosial Pengemudi Pelat RF yang Langgar Aturan
Padahal, kata Latif, bahu jalan hanya boleh dipakai oleh pengendara dalam kondisi genting atau emergency dan juga petugas yang berpatroli.
Dengan begitu, pengendara tidak bisa sembarangan melintas di bahu jalan, walaupun kendaraannya menggunakan pelat nomor khusus RF.
"Kami mengimbau betul, bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk emergency. Dan pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran, tidak," kata Latif.
Latif yang tampak geram dengan tindakan sewenang-wenang sejumlah pengendara pelat RF pun spontan mempersilakan warga memberikan sanksi sosial.
Langkah tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera, di samping penindakan yang dilakukan oleh polisi lalu lintas.
Baca juga: Kepada Pemantau ETLE, Kapolda Metro: Jangan Ragu Tindak Pelat RF yang Melanggar!
"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka istilahnya melakukan pelanggaran itu," jelas Latif.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa sanksi yang diberikan kepada para pengendara nakal tidak boleh melanggar ketentuan hukum.
Latif pun kembali mengingatkan bahwa pengendara kendaraan berpelat RF memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam berlalu lintas.
Mereka tetap harus mematuhi aturan dan akan ditindak apabila melanggar.
"Mereka sama. RF itu hanya digunakan pelatnya saja, tapi bukan untuk melakukan pelanggaran. Hak dan kewajibannya sama. Dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia," kata Latif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.